| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 295 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menyesuaikan masa jabatan Lurah yang sedang menjabat dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan baru, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.