Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 295

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 295
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menyesuaikan masa jabatan Lurah yang sedang menjabat dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan perpanjangan masa jabatan bagi Drs. WAJIRAN selaku Lurah Srimulyo.
  • Masa jabatan Lurah yang sebelumnya ditetapkan untuk periode 2020-2026 disesuaikan secara hukum menjadi periode tahun 2020-2028.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri terkait ketentuan peralihan kepala desa dalam undang-undang terbaru.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan jabatan selama 2 (dua) tahun dihitung terhitung sejak tanggal 30 Desember 2026 sampai dengan tanggal 30 Desember 2028.
  2. Lurah yang bersangkutan diberikan penghasilan tetap (fixed income) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian penghasilan tambahan lainnya juga tetap diberikan kepada Lurah selama masa perpanjangan jabatan tersebut.
  4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan baru, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Segala hak keuangan dan administratif Lurah selama masa perpanjangan harus tetap mematuhi mekanisme Undang-Undang Desa dan peraturan daerah Kabupaten Bantul tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Lurah.
  • Keputusan ini bersifat final untuk memberikan kepastian hukum bagi Lurah Srimulyo dalam menjalankan fungsinya di pemerintahan kalurahan hingga tahun 2028.
  • Ketentuan ini mengacu pada status daerah Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.