Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 296

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bawuran Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 296
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bawuran Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Bawuran di Kapanewon Pleret. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa (Lurah) dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian perpanjangan masa bakti kepada pejabat Lurah yang sedang menjabat untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan perundang-undangan terbaru mengenai desa. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait durasi pengabdian Lurah di Kabupaten Bantul, khususnya di wilayah Bawuran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan detail teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penerima perpanjangan masa jabatan adalah Supardiono, S.Sn. sebagai Lurah Bawuran.
  2. Masa jabatan Lurah diperpanjang selama 2 (dua) tahun, dari yang semula direncanakan untuk periode 2020-2026 menjadi periode 2020-2028.
  3. Masa perpanjangan ini secara teknis mulai terhitung sejak tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  4. Lurah tetap diberikan hak atas penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami dalam peraturan peralihan ini adalah:

  • Perpanjangan masa jabatan ini bersifat otomatis berdasarkan amanat undang-undang bagi Lurah yang masih menjabat pada saat regulasi baru berlaku.
  • Segala hak dan kewajiban pejabat lurah tetap mengikuti standar operasional prosedur dan tata kelola pemerintahan desa yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sebagai landasan hukum operasional bagi pemerintah kalurahan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.