| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bawuran Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 296 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Bawuran Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Bawuran di Kapanewon Pleret. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa (Lurah) dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian perpanjangan masa bakti kepada pejabat Lurah yang sedang menjabat untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan perundang-undangan terbaru mengenai desa. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait durasi pengabdian Lurah di Kabupaten Bantul, khususnya di wilayah Bawuran.
Langkah-langkah pelaksanaan dan detail teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami dalam peraturan peralihan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.