Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 299

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 299
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bukan merupakan pengangkatan pejabat baru, melainkan sebuah penyesuaian administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa yang mengubah norma masa jabatan kepala desa atau lurah di Indonesia.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi AM. Machrus Hanafi, S.Ag. sebagai Lurah Wonokromo.
  • Perubahan mendasar terletak pada durasi masa jabatan yang semula ditetapkan selama 6 (enam) tahun kini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Periode kepemimpinan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tahun 2026, kini diperpanjang hingga tahun 2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun dihitung secara teknis mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2026 sampai dengan tanggal 30 Desember 2028.
  2. Pejabat Lurah yang bersangkutan tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perpanjangan ini merupakan mandat hukum dari Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi lurah atau kepala desa yang masih aktif menjabat.
  • Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan pengawasan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.