Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 302

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 302
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Argodadi di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara resmi mengubah ketentuan masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif.

Poin-Poin Utama

  • Perpanjangan masa jabatan dilakukan terhadap saudara Prayitno sebagai Lurah Argodadi.
  • Masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan untuk periode 2020-2026 secara hukum disesuaikan menjadi periode 2020-2028.
  • Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yuridis Pasal 118 Undang-Undang Desa yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi kepala desa atau lurah yang sedang menjabat pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku.
  • Dokumen ini mencabut atau merevisi bagian dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 675 Tahun 2020 terkait durasi masa jabatan pejabat yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penambahan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun sebagai bentuk sinkronisasi dengan aturan nasional yang baru.
  2. Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini terhitung secara teknis mulai tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada tanggal 30 Desember 2028.
  3. Lurah tetap diberikan hak-hak administratif berupa penghasilan tetap (fixed income) serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan keputusan ini harus memperhatikan surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri perihal ketentuan peralihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar tetap sesuai dengan koridor hukum nasional. Segala ketentuan dalam keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.