Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 302

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 302
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2024 ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Argodadi di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan Lurah atau Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Argodadi atas nama Prayitno (lahir di Bantul, 29 Maret 1960).
  • Keputusan ini merupakan implementasi dari Pasal 118 huruf b dan huruf c UU Desa terbaru yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi pejabat yang masih aktif.
  • Dasar pertimbangan keputusan ini juga mencakup surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan peralihan kepala desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti rincian periode dan hak administratif sebagai berikut:

  1. Masa jabatan awal yang semula direncanakan untuk periode 2020-2026 resmi ditambah selama 2 (dua) tahun.
  2. Total masa jabatan baru yang ditetapkan adalah selama 8 tahun, yaitu periode 2020-2028.
  3. Perpanjangan masa jabatan secara spesifik terhitung mulai tanggal 30 Desember 2026 hingga berakhir pada 30 Desember 2028.
  4. Lurah tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ketentuan ini bersifat lex specialis untuk menjamin kesinambungan pemerintahan desa selama masa transisi perubahan undang-undang.
  • Lurah wajib menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pengangkatan dan pemberhentian Lurah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan akan disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.