| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 302 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Argodadi di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara resmi mengubah ketentuan masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif.
Pelaksanaan keputusan ini harus memperhatikan surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri perihal ketentuan peralihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar tetap sesuai dengan koridor hukum nasional. Segala ketentuan dalam keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.