| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 302 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2020-2028 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 302 Tahun 2024 ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Argodadi di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan Lurah atau Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti rincian periode dan hak administratif sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.