Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 306

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa atau Lurah yang sedang menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada masa kepemimpinan di tingkat desa atau Kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Memperpanjang masa jabatan Lurah Mulyodadi atas nama Ari Sapto Nugroho, S.H. yang lahir di Bantul pada tanggal 26 Maret 1974.
  • Masa jabatan yang sebelumnya berlaku selama 6 (enam) tahun untuk periode 2022-2028 kini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun untuk periode 2022-2030.
  • Keputusan ini merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ terkait penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan kepala desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah pelaksanaan dan hak teknis yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun diberikan sebagai kelanjutan dari masa jabatan sebelumnya.
  2. Masa perpanjangan secara teknis dihitung mulai tanggal 5 November 2028 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2030.
  3. Selama masa jabatan tambahan tersebut, Lurah yang bersangkutan tetap diberikan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini bersifat khusus untuk menyesuaikan status jabatan yang sedang berjalan (existing) agar selaras dengan undang-undang desa yang baru. Tidak ada larangan baru yang disebutkan, namun ditegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum administrasi bagi instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan serta Badan Permusyawaratan Kalurahan. Segala hak dan kewajiban pejabat tetap tunduk pada tata cara pengangkatan dan pemberhentian yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.