Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 308

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 308
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 308 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru secara mandiri, melainkan penyesuaian administratif atas masa jabatan lurah yang sedang menjabat berdasarkan perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mengatur tentang perubahan durasi masa jabatan pejabat Lurah sebagai berikut:

  • Masa jabatan Lurah Banguntapan atas nama Basirudin yang semula ditetapkan selama 6 (enam) tahun kini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Perpanjangan ini didasarkan pada ketentuan pasal peralihan dalam undang-undang desa terbaru yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi kepala desa atau lurah yang masih aktif menjabat.
  • Keputusan ini mencabut atau memperbarui ketentuan masa jabatan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan perpanjangan masa jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sehingga total masa jabatan periode ini menjadi tahun 2022-2030.
  2. Secara teknis, masa perpanjangan jabatan tersebut terhitung mulai tanggal 5 November 2028 sampai dengan tanggal 5 November 2030.
  3. Selama masa jabatan tersebut, Lurah berhak mendapatkan penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang perlu diketahui terkait keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 2024.
  • Penetapan ini memperhatikan instruksi teknis dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan otoritas pengawas lainnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.