| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 308 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 308 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru secara mandiri, melainkan penyesuaian administratif atas masa jabatan lurah yang sedang menjabat berdasarkan perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Isi teknis utama dalam keputusan ini mengatur tentang perubahan durasi masa jabatan pejabat Lurah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan perpanjangan masa jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang perlu diketahui terkait keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.