Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 308

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 308
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 308 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan masa jabatan lurah yang sedang menjabat agar sinkron dengan perubahan regulasi tingkat nasional mengenai masa jabatan kepala desa atau sebutan lainnya di daerah.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam keputusan ini adalah penyesuaian durasi kepemimpinan lurah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut berlaku, masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun. Hal ini mengakibatkan masa jabatan Lurah Banguntapan yang sebelumnya diatur selama 6 tahun kini resmi diperpanjang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa jabatan diberikan kepada Lurah Banguntapan atas nama Basirudin.
  2. Masa jabatan yang semula berlangsung pada tahun 2022-2028 diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sehingga menjadi masa jabatan periode 2022-2030.
  3. Secara spesifik, masa perpanjangan ini dihitung mulai tanggal 5 November 2028 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2030.
  4. Lurah yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh hak keuangan lurah selama masa jabatan tambahan harus tetap mengikuti regulasi pengupahan dan tunjangan perangkat desa/kalurahan yang sah.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib dilakukan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.