| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 308 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 308 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan masa jabatan lurah yang sedang menjabat agar sinkron dengan perubahan regulasi tingkat nasional mengenai masa jabatan kepala desa atau sebutan lainnya di daerah.
Poin mendasar dalam keputusan ini adalah penyesuaian durasi kepemimpinan lurah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut berlaku, masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun. Hal ini mengakibatkan masa jabatan Lurah Banguntapan yang sebelumnya diatur selama 6 tahun kini resmi diperpanjang.
Ketentuan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.