Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 309

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jagalan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 309
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jagalan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Jagalan, Kapanewon Banguntapan. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian administratif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara resmi mengubah masa jabatan kepala desa (Lurah) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian teknis mengenai subjek dan periode jabatan yang diperbarui sebagai berikut:

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Drs. Kaharuddin Noor selaku Lurah Jagalan yang sedang menjabat.
  • Masa jabatan yang semula dijadwalkan untuk periode 2022-2028 secara resmi diperpanjang menjadi periode 2022-2030.
  • Perpanjangan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang mengamanatkan lurah yang masih menjabat untuk disesuaikan masa jabatannya menjadi 8 tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian mengenai durasi tambahan dan hak-hak pejabat yang bersangkutan diatur melalui poin-poin berikut:

  1. Total penambahan masa jabatan yang diberikan adalah selama 2 (dua) tahun.
  2. Masa perpanjangan tersebut terhitung secara teknis mulai tanggal 5 November 2028 sampai dengan tanggal 5 November 2030.
  3. Selama masa jabatan tambahan tersebut, Lurah berhak menerima penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga menegaskan beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan, di antaranya:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Tata cara pelaksanaan tugas, pengangkatan, maupun potensi pemberhentian tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.