| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jagalan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 309 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Jagalan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Jagalan, Kapanewon Banguntapan. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian administratif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara resmi mengubah masa jabatan kepala desa (Lurah) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Keputusan ini memuat rincian teknis mengenai subjek dan periode jabatan yang diperbarui sebagai berikut:
Rincian mengenai durasi tambahan dan hak-hak pejabat yang bersangkutan diatur melalui poin-poin berikut:
Keputusan ini juga menegaskan beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.