Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 310

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 310
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan untuk menyesuaikan masa jabatan perangkat desa yang sedang menjabat berdasarkan perubahan regulasi nasional terbaru guna memberikan kepastian hukum di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini didasarkan pada perubahan aturan pada level pusat yang mengubah masa jabatan pemimpin desa. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah yang sedang menjabat menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu landasan hukum mengingat nomenklatur Lurah dan Kapanewon yang digunakan di wilayah Bantul.
  • Tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri terkait penegasan ketentuan pasal peralihan dalam perubahan Undang-Undang Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Keputusan ini ditujukan kepada Prawata, S.A.P. sebagai Lurah Potorono yang lahir pada 22 Juni 1979.
  2. Masa jabatan yang sebelumnya diatur selama 6 (enam) tahun untuk periode 2022-2028 resmi ditambah selama 2 (dua) tahun.
  3. Masa jabatan baru yang ditetapkan adalah untuk periode tahun 2022-2030.
  4. Secara spesifik, perpanjangan ini terhitung mulai tanggal 5 November 2028 hingga berakhir pada 5 November 2030.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai hak pejabat dan masa berlaku keputusan yang perlu diperhatikan:

  • Lurah yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Segala hak keuangan tersebut wajib diberikan sesuai dengan standar anggaran yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.