| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 310 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Potorono Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan untuk menyesuaikan masa jabatan perangkat desa yang sedang menjabat berdasarkan perubahan regulasi nasional terbaru guna memberikan kepastian hukum di tingkat daerah.
Keputusan ini didasarkan pada perubahan aturan pada level pusat yang mengubah masa jabatan pemimpin desa. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini diatur dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan mengenai hak pejabat dan masa berlaku keputusan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.