Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 314

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Kebonagung Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 314
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Kebonagung Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 314 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian administratif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Lurah yang masih menjabat saat ini masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan masa jabatan Lurah Kebonagung yang baru untuk periode tahun 2022-2030.
  • Perpanjangan ini diberikan kepada pejabat Lurah atas nama Marjiyem yang lahir di Bantul pada 03 Mei 1974.
  • Keputusan ini didasarkan pada ketentuan pasal peralihan dalam Undang-Undang Desa terbaru serta menindaklanjuti surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri.
  • Status hukum Lurah yang bersangkutan dikukuhkan kembali untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Durasi perpanjangan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan sebelumnya (2022-2028).
  2. Masa perpanjangan jabatan secara teknis mulai terhitung sejak tanggal 5 November 2028 sampai dengan tanggal 5 November 2030.
  3. Lurah berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pejabat yang bersangkutan. Segala bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang selama masa perpanjangan harus tetap mengacu pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini merupakan ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi lurah yang masih aktif menjabat pada saat undang-undang baru disahkan.

20 Juni 2024 - ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.