| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Kebonagung Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 314 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Kebonagung Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 314 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian administratif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Lurah yang masih menjabat saat ini masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pejabat yang bersangkutan. Segala bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang selama masa perpanjangan harus tetap mengacu pada tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini merupakan ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi lurah yang masih aktif menjabat pada saat undang-undang baru disahkan.
20 Juni 2024 - ABDUL HALIM MUSLIH
.