Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 316

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 316
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penyesuaian administratif atas aturan baru dalam skala nasional mengenai masa jabatan kepala desa atau sebutan lainnya di daerah.

Poin-Poin Utama

Dasar hukum utama dari keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Poin perubahan mendasar dalam peraturan tersebut mewajibkan masa jabatan lurah yang masih aktif untuk disesuaikan dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun secara total.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai perubahan masa jabatan pejabat yang bersangkutan diatur sebagai berikut:

  1. Pejabat yang ditetapkan adalah Ridwan Anas selaku Lurah Tirtomulyo.
  2. Penambahan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun sebagai kompensasi dari perubahan aturan terbaru.
  3. Masa jabatan yang semula berakhir pada tahun 2028, kini resmi diubah menjadi periode tahun 2022-2030.
  4. Masa perpanjangan ini terhitung secara teknis mulai tanggal 5 November 2028 hingga 5 November 2030.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Selama masa jabatan tersebut, Lurah diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Keputusan ini mencabut atau menyesuaikan poin-poin masa jabatan yang tertuang dalam keputusan pengangkatan sebelumnya (Keputusan Bupati Nomor 457 Tahun 2022).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.