| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 316 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Tirtomulyo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penyesuaian administratif atas aturan baru dalam skala nasional mengenai masa jabatan kepala desa atau sebutan lainnya di daerah.
Dasar hukum utama dari keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Poin perubahan mendasar dalam peraturan tersebut mewajibkan masa jabatan lurah yang masih aktif untuk disesuaikan dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun secara total.
Ketentuan teknis mengenai perubahan masa jabatan pejabat yang bersangkutan diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.