Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 318

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 318
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan lurah atau kepala desa yang masih menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan perpanjangan masa jabatan bagi Drs. Pardiyono sebagai Lurah Gilangharjo.
  • Masa jabatan Lurah yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2022 sampai dengan 2028 disesuaikan menjadi periode tahun 2022 sampai dengan 2030.
  • Keputusan ini secara resmi mengubah status administratif masa kepemimpinan di Kalurahan Gilangharjo agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Adapun detail teknis pelaksanaan perpanjangan jabatan ini diatur dalam beberapa poin urutan berikut:

    1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan awal.
    2. Perpanjangan secara teknis mulai terhitung sejak tanggal 5 November 2028 sampai dengan tanggal 5 November 2030.
    3. Lurah yang diperpanjang masa jabatannya berhak mendapatkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai laporan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tetap selama masa jabatan berlangsung. Ketentuan khusus yang ditekankan adalah bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan aturan peralihan dalam Undang-Undang Desa terbaru yang mewajibkan Lurah yang sedang menjabat untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan aturan 8 (delapan) tahun. Segala hal yang berkaitan dengan hak keuangan dan administratif Lurah selama masa perpanjangan harus tetap mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .