| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 318 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyesuaian masa jabatan lurah atau kepala desa yang masih menjabat menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi utama dari keputusan ini mencakup poin-poin sebagai berikut:
Adapun detail teknis pelaksanaan perpanjangan jabatan ini diatur dalam beberapa poin urutan berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tetap selama masa jabatan berlangsung. Ketentuan khusus yang ditekankan adalah bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan aturan peralihan dalam Undang-Undang Desa terbaru yang mewajibkan Lurah yang sedang menjabat untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan aturan 8 (delapan) tahun. Segala hal yang berkaitan dengan hak keuangan dan administratif Lurah selama masa perpanjangan harus tetap mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.