Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 319

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 319
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 319 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penyesuaian administratif terhadap aturan lama guna mengikuti ketentuan nasional terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur perubahan masa bakti pejabat lurah yang sedang menjabat dengan detail sebagai berikut:

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Wisnu Riyanto yang menjabat sebagai Lurah Wijirejo.
  • Penyesuaian masa jabatan dilakukan berdasarkan mandat lex specialis dari perubahan Undang-Undang Desa yang mewajibkan penyesuaian bagi lurah yang masih aktif menjabat.
  • Status hukum jabatan yang bersangkutan kini diperpanjang secara resmi untuk memastikan legalitas tata kelola pemerintahan di Kalurahan Wijirejo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian durasi jabatan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Perpanjangan masa jabatan dilakukan selama 2 (dua) tahun, dari yang semula periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.
  2. Secara teknis, periode perpanjangan ini dihitung mulai tanggal 5 November 2028 hingga berakhir pada 5 November 2030.
  3. Pejabat yang bersangkutan tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipahami:

  • Segala bentuk hak dan kewajiban lurah selama masa perpanjangan harus tetap merujuk pada standar operasional prosedur pemerintahan daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Pandak untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.
  • Tidak ada larangan baru yang ditambahkan, namun lurah diwajibkan untuk menjalankan sisa masa jabatan tambahan sesuai dengan sumpah jabatan dan ketentuan disiplin pegawai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.