| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 319 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 319 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penyesuaian administratif terhadap aturan lama guna mengikuti ketentuan nasional terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Keputusan ini secara spesifik mengatur perubahan masa bakti pejabat lurah yang sedang menjabat dengan detail sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian durasi jabatan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipahami:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.