| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 320 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur perihal penyesuaian masa jabatan perangkat desa di tingkat kalurahan. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menjalankan amanat undang-undang terbaru mengenai masa jabatan kepala desa atau Lurah.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai perpanjangan masa jabatan Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Ini merupakan penyesuaian atas aturan lama yang didasarkan pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Dokumen menetapkan perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di Kalurahan Seloharjo sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ketentuan khusus dalam dokumen ini menekankan bahwa masa jabatan tersebut harus dijalankan sesuai dengan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Dokumen ini juga berfungsi sebagai Salinan resmi yang disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.