Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 320

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 320
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur perihal penyesuaian masa jabatan perangkat desa di tingkat kalurahan. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk menjalankan amanat undang-undang terbaru mengenai masa jabatan kepala desa atau Lurah.

Ringkasan Umum

Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai perpanjangan masa jabatan Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Ini merupakan penyesuaian atas aturan lama yang didasarkan pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Dokumen menetapkan perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di Kalurahan Seloharjo sebagai berikut:

  • Pejabat yang bersangkutan atas nama Marhadi Badrun secara resmi diperpanjang masa jabatannya.
  • Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2022-2028 disesuaikan menjadi periode tahun 2022-2030.
  • Perpanjangan ini diberikan selama 2 (dua) tahun tambahan sebagai bentuk sinkronisasi dengan regulasi nasional yang berlaku bagi Lurah yang masih menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Masa perpanjangan jabatan secara teknis mulai terhitung sejak tanggal 5 November 2028.
  2. Periode perpanjangan akan berakhir pada tanggal 5 November 2030.
  3. Lurah yang menjabat tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam dokumen ini menekankan bahwa masa jabatan tersebut harus dijalankan sesuai dengan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Dokumen ini juga berfungsi sebagai Salinan resmi yang disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.