Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 321

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 321
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara sah mengubah masa jabatan Lurah dari yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di Kalurahan Gadingsari sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi memperpanjang masa jabatan Widodo, S.P., M.Sc. sebagai Lurah Gadingsari.
  • Masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan untuk periode 2022-2028 kini disesuaikan menjadi periode 2022-2030.
  • Perubahan ini merujuk pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Desa terbaru yang mengharuskan kepala daerah menyesuaikan masa jabatan perangkat desa sesuai aturan hukum yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis terkait perpanjangan masa jabatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah ditambah selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan awal.
  2. Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai tanggal 5 November 2028 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2030.
  3. Selama masa jabatan tersebut, Lurah yang bersangkutan diberikan hak penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan latar belakang hukum yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Dasar pertimbangan keputusan ini mencakup Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ terkait penegasan pasal peralihan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Segala hak finansial dan administratif harus disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta Panewu Sanden sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.