Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 321

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 321
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa atau Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan Lurah yang masih aktif menjabat agar selaras dengan ketentuan peralihan dalam undang-undang desa yang baru.
  • Pejabat yang bersangkutan dalam keputusan ini adalah Widodo, S.P., M.Sc. yang menjabat sebagai Lurah Gadingsari.
  • Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti ketentuan teknis dan kronologis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari periode awal.
  2. Periode jabatan yang semula 2022-2028 kini resmi berubah menjadi periode 2022-2030.
  3. Secara teknis, masa perpanjangan ini dihitung mulai tanggal 5 November 2028 sampai dengan 5 November 2030.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Lurah yang diperpanjang masa jabatannya tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi pejabat yang bersangkutan serta instansi terkait.
  • Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang relevan sesuai ketentuan teknis daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.