| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 321 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara sah mengubah masa jabatan Kepala Desa atau Lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Berikut adalah poin-poin mendasar mengenai perubahan status jabatan dalam dokumen tersebut:
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:
Dalam masa perpanjangan ini, Lurah wajib mematuhi seluruh ketentuan administratif dan operasional yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 20 Juni 2024. Segala perubahan teknis di masa depan akan tetap merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah untuk menjaga kepastian hukum di tingkat kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.