| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 321 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Lurah Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa atau Lurah menjadi 8 (delapan) tahun.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini mengikuti ketentuan teknis dan kronologis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.