Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 321

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 321
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara sah mengubah masa jabatan Kepala Desa atau Lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar mengenai perubahan status jabatan dalam dokumen tersebut:

  • Penyesuaian masa jabatan dilakukan bagi Lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang baru mulai diberlakukan.
  • Pejabat yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah Widodo, S.P., M.Sc. yang menjabat sebagai Lurah Gadingsari.
  • Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2022-2028, kini resmi diubah menjadi periode tahun 2022-2030.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini diatur sebagai berikut:

  1. Masa jabatan tambahan diberikan selama 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
  2. Terhitung secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini dimulai pada tanggal 5 November 2028 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2030.
  3. Lurah yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam masa perpanjangan ini, Lurah wajib mematuhi seluruh ketentuan administratif dan operasional yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 20 Juni 2024. Segala perubahan teknis di masa depan akan tetap merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah untuk menjaga kepastian hukum di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.