| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 321 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-203 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian administratif untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, yang secara sah mengubah masa jabatan Lurah dari yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun bagi pejabat yang masih aktif menjabat.
Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di Kalurahan Gadingsari sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis terkait perpanjangan masa jabatan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan latar belakang hukum yang ditegaskan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.