Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 322

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 322
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Murtigading di Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa atau lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun untuk menyesuaikan dengan aturan hukum yang baru berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Drs. Bambang Trijanto, M.Pd. selaku Lurah Murtigading yang sedang menjabat.
  • Terdapat perubahan durasi masa jabatan yang semula berlaku untuk periode 2022-2028 disesuaikan menjadi periode 2022-2030.
  • Dasar utama penyesuaian ini merujuk pada Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan bagi lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut diundangkan.
  • Keputusan ini menguatkan status hukum kepemimpinan desa di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan semangat otonomi desa yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penambahan masa jabatan ditetapkan selama 2 (dua) tahun tambahan dari masa jabatan semula.
  2. Masa perpanjangan jabatan tersebut secara teknis mulai terhitung sejak tanggal 5 November 2028 hingga berakhir pada tanggal 5 November 2030.
  3. Terkait hak keuangan, Lurah yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan tetap serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
  4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam masa perpanjangan jabatan ini, Lurah wajib mematuhi seluruh norma yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 beserta perubahannya mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian lurah. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa masa berlaku peraturan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Segala tindakan administratif yang diambil selama masa jabatan tambahan harus tetap mengacu pada koridor Good Governance dan peraturan teknis dari kementerian terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.