Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 322

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 322
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penyesuaian administratif terhadap masa jabatan petahana guna menyelaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa perubahan mendasar terkait durasi kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan, yaitu:

  • Penyesuaian masa jabatan lurah yang sedang menjabat menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan mandat pasal peralihan dalam undang-undang terbaru.
  • Pemberian legalitas perpanjangan masa jabatan kepada Drs. Bambang Trijanto, M.Pd. selaku Lurah Murtigading.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan tata kelola pemerintahan di Kalurahan Murtigading hingga akhir periode yang telah ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis perpanjangan masa jabatan ini diatur melalui urutan berikut:

  1. Masa jabatan yang semula ditetapkan untuk periode tahun 2022-2028 secara resmi diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Periode jabatan yang baru ditetapkan menjadi tahun 2022-2030.
  3. Secara teknis, perpanjangan jabatan ini terhitung mulai tanggal 5 November 2028 sampai dengan tanggal 5 November 2030.
  4. Selama masa jabatan tersebut, lurah diberikan hak atas penghasilan tetap dan penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal khusus dan administratif yang ditegaskan dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Panewu Sanden.
  • Segala hak dan kewajiban lurah selama masa perpanjangan harus tetap mengacu pada koridor hukum tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan tugas lurah harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.