| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 322 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Lurah Murtigading di Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa atau lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun untuk menyesuaikan dengan aturan hukum yang baru berlaku.
Dalam masa perpanjangan jabatan ini, Lurah wajib mematuhi seluruh norma yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 beserta perubahannya mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian lurah. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa masa berlaku peraturan dimulai sejak tanggal ditetapkan. Segala tindakan administratif yang diambil selama masa jabatan tambahan harus tetap mengacu pada koridor Good Governance dan peraturan teknis dari kementerian terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.