| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 322 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa, yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan sebagai berikut:
Langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Keputusan ini tidak mencantumkan larangan baru, namun menekankan pada aturan peralihan khusus bahwa bagi Lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang baru berlaku, masa jabatannya wajib disesuaikan secara otomatis. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Murtigading, guna memastikan transparansi dan legalitas perpanjangan jabatan tersebut di mata masyarakat dan hukum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.