Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 322

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 322
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa, yang mengubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan mendasar pada periode kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan sebagai berikut:

  • Masa jabatan Lurah Murtigading atas nama Drs. Bambang Trijanto, M.Pd. disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Periode masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun 2022-2028 secara resmi diubah menjadi tahun 2022-2030.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan tata kelola pemerintahan di Kalurahan Murtigading sesuai dengan lex specialis aturan perundang-undangan desa yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan semula (2022-2028) menjadi masa jabatan 2022-2030.
  2. Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini terhitung mulai tanggal 5 November 2028 sampai dengan 5 November 2030.
  3. Pejabat yang bersangkutan tetap diberikan hak berupa penghasilan tetap (fixed income) serta penghasilan tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan baru, namun menekankan pada aturan peralihan khusus bahwa bagi Lurah yang masih menjabat pada saat undang-undang baru berlaku, masa jabatannya wajib disesuaikan secara otomatis. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Murtigading, guna memastikan transparansi dan legalitas perpanjangan jabatan tersebut di mata masyarakat dan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.