| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 322 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Menjadi Tahun 2022-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi Lurah Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penyesuaian administratif terhadap masa jabatan petahana guna menyelaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
Peraturan ini memuat beberapa perubahan mendasar terkait durasi kepemimpinan di tingkat desa atau kalurahan, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis perpanjangan masa jabatan ini diatur melalui urutan berikut:
Terdapat beberapa hal khusus dan administratif yang ditegaskan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.