Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 68

Tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 68
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2024 mengenai pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat guna menghadapi potensi gangguan stabilitas nasional di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia FKDM yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, media, dan tokoh masyarakat. Poin teknis yang diatur meliputi:

  • Fungsi utama forum dalam menjaring, menampung, dan mengoordinasikan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Mekanisme komunikasi data terkait potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan atau yang dikenal dengan istilah ATHG.
  • Penyediaan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan deteksi dini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan penganggaran forum ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyampaian laporan informasi dan rekomendasi kepada Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai langkah mitigasi konflik.
  2. Pertanggungjawaban seluruh tugas operasional FKDM dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Keputusan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2024 meskipun baru ditetapkan secara resmi pada akhir Januari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas dan koreksi aturan ini di masa mendatang:

  • Keputusan ini bersifat dinamis, di mana jika terdapat kekeliruan dalam penetapan personalia atau tugas di kemudian hari, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
  • Anggota forum diwajibkan menjaga kerahasiaan dan integritas data informasi masyarakat sebelum dikoordinasikan secara resmi kepada pihak berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.