| Tentang | Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 68 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, khususnya dalam kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum melalui partisipasi aktif masyarakat.
Keputusan ini merinci pembentukan wadah komunikasi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam deteksi dini keamanan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas forum ini difokuskan pada aspek-aspek teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.