Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 68

Tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 68
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, khususnya dalam kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum melalui partisipasi aktif masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan wadah komunikasi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam deteksi dini keamanan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur dan personalia FKDM yang terdiri dari berbagai unsur profesional dan kemasyarakatan.
  • Tugas utama forum untuk mengumpulkan, menampung, serta mengoordinasikan data dan informasi mengenai potensi gangguan di tengah masyarakat.
  • Penyampaian rekomendasi hasil pemantauan lapangan kepada Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bahan pertimbangan kebijakan bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas forum ini difokuskan pada aspek-aspek teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Fokus utama pada pemetaan dan pelaporan potensi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. FKDM secara organisatoris bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Susunan pengurus melibatkan lintas sektor, termasuk tokoh agama (Ketua), unsur masyarakat (Wakil Ketua), serta pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai sekretariat dan pembina.
  4. Seluruh pendanaan untuk operasional forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:

  • Keputusan ini memiliki ketentuan daya laku surut, di mana secara administratif mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2024 meskipun baru ditetapkan secara resmi di akhir bulan Januari.
  • Adanya klausul perubahan yang menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, keputusan ini akan diubah sebagaimana mestinya.
  • Forum diwajibkan melakukan koordinasi yang ketat dalam mengomunikasikan data agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi intelijen dasar di masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.