Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 144

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 144
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memperbarui struktur organisasi dewan dengan menambahkan unsur-unsur profesional guna mendukung akselerasi transformasi digital di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara khusus mengatur perubahan pada lampiran susunan personalia Dewan Smart City. Beberapa poin perubahan yang mendasar adalah:

  • Adanya penambahan keanggotaan yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi untuk memberikan perspektif ahli dalam pembangunan kota cerdas.
  • Penyempurnaan daftar pejabat yang terlibat agar sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah terbaru.
  • Keputusan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aturan induk yang telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur dewan disusun secara hierarkis untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ketua: Dijabat oleh Bupati Bantul sebagai pemegang kebijakan tertinggi.
  2. Wakil Ketua: Terdiri atas Wakil Bupati Bantul (Wakil Ketua I) dan Sekretaris Daerah (Wakil Ketua II).
  3. Sekretaris: Melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  4. Anggota: Mencakup 59 posisi yang terdiri dari seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Direktur RSUD, pimpinan BUMD/Bank, serta seluruh Panewu (Camat) di Kabupaten Bantul.
  5. Unsur Ahli: Melibatkan 5 orang pakar dari kalangan akademisi dan praktisi teknologi informasi untuk menjamin aspek teknis dan inovasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai implementasi dan aturan peralihan, dokumen ini menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Seluruh lampiran dalam keputusan lama dinyatakan berubah mengikuti daftar personalia yang baru ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat operasional dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada jajaran pimpinan daerah termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.