| Tentang | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim operasional untuk program Sekolah Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran, kearifan lingkungan hidup, serta penghayatan lingkungan oleh seluruh warga sekolah melalui upaya edukasi dan komunikasi yang terstruktur. Fokus utamanya adalah melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap calon sekolah yang menerapkan prinsip ramah lingkungan.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas melakukan pembinaan dan penilaian dengan fungsi teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim pembina memiliki prioritas kerja dan aturan teknis yang harus dipatuhi, antara lain:
Tim Pembina dan Penilai yang telah dibentuk memiliki tanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dan wajib menjalankan tugas sesuai dengan lampiran struktur personalia yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Penilaian harus dilakukan secara objektif sesuai dengan pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup untuk memastikan kualitas edukasi lingkungan di satuan pendidikan tetap terjaga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.