Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 152

Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim operasional untuk program Sekolah Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran, kearifan lingkungan hidup, serta penghayatan lingkungan oleh seluruh warga sekolah melalui upaya edukasi dan komunikasi yang terstruktur. Fokus utamanya adalah melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap calon sekolah yang menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang bertugas melakukan pembinaan dan penilaian dengan fungsi teknis sebagai berikut:

  • Melaksanakan sosialisasi Program Adiwiyata kepada berbagai satuan pendidikan di tingkat kabupaten.
  • Memberikan bimbingan teknis (technical assistance) dan pembinaan berkelanjutan kepada sekolah-sekolah calon peserta.
  • Melakukan pendampingan bagi sekolah agar mampu memenuhi standar penilaian di tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program di lingkungan sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim pembina memiliki prioritas kerja dan aturan teknis yang harus dipatuhi, antara lain:

  1. Mengembangkan strategi implementasi Program Adiwiyata yang relevan dengan kebutuhan lokal Kabupaten Bantul.
  2. Membangun dan membina pilot project yang dikhususkan bagi 4 (empat) satuan pendidikan sebagai model percontohan.
  3. Wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program secara formal kepada Bupati Bantul dengan tembusan kepada instansi tingkat provinsi.
  4. Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Pembina dan Penilai yang telah dibentuk memiliki tanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dan wajib menjalankan tugas sesuai dengan lampiran struktur personalia yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Penilaian harus dilakukan secara objektif sesuai dengan pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup untuk memastikan kualitas edukasi lingkungan di satuan pendidikan tetap terjaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.