Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 171

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Rumah Potong Ayam pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul dan Rumah Penjaga Malam pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sanden serta sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Perta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 171
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Rumah Potong Ayam pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul dan Rumah Penjaga Malam pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sanden serta sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Perta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2024 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan Barang Milik Daerah berupa bangunan atau gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan status administratif baru untuk menghapus aset-aset yang sudah tidak lagi berfungsi atau telah dibongkar dari daftar inventaris daerah pada Tahun Anggaran 2024 agar laporan aset daerah tetap akurat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mencakup penghapusan aset pada beberapa unit kerja dan instansi pendidikan dengan alasan utama sebagai berikut:

  • Penghapusan bangunan Rumah Potong Ayam pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian karena kondisi fisik yang rusak berat, membahayakan keselamatan, dan sudah dibongkar.
  • Penghapusan Rumah Penjaga Malam di SMP Negeri 2 Sanden yang telah dibongkar dan tidak akan dibangun kembali oleh pemerintah karena sudah ada bangunan pengganti secara mandiri.
  • Penghapusan sebagian bangunan di SMP Negeri 2 Imogiri dan SD Ngrukeman Kapanewon Kasihan yang dilakukan karena adanya proses pembangunan kembali atau rehabilitasi gedung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan berdasarkan nilai perolehan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (RPA Sewon): Penghapusan total sebesar 100% untuk gedung kantor, gudang, dan tempat parkir dengan nilai Rp75.810.700.
  2. SMP N 2 Sanden: Penghapusan total 100% untuk bangunan penjaga malam senilai Rp500.000.
  3. SMP N 2 Imogiri: Penghapusan sebagian sebesar 65% untuk ruang laboratorium permanen dengan nilai penghapusan Rp141.968.970.
  4. SD N Ngrukeman: Penghapusan sebagian sebesar 50% untuk ruang kelas permanen dengan nilai penghapusan Rp11.701.125.
  5. Total keseluruhan nilai Barang Milik Daerah yang dihapus mencapai Rp229.980.795.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aset yang telah ditetapkan dalam keputusan ini wajib segera dikeluarkan dari daftar inventaris barang milik daerah untuk kepentingan tertib administrasi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Rincian lebih lanjut mengenai jenis dan spesifikasi bangunan yang dihapus terikat sepenuhnya pada lampiran keputusan yang menjadi satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.