| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Rumah Potong Ayam pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul dan Rumah Penjaga Malam pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sanden serta sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Perta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 171 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Rumah Potong Ayam pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul dan Rumah Penjaga Malam pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Sanden serta sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Perta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 171 Tahun 2024 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan Barang Milik Daerah berupa bangunan atau gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan status administratif baru untuk menghapus aset-aset yang sudah tidak lagi berfungsi atau telah dibongkar dari daftar inventaris daerah pada Tahun Anggaran 2024 agar laporan aset daerah tetap akurat.
Keputusan ini mencakup penghapusan aset pada beberapa unit kerja dan instansi pendidikan dengan alasan utama sebagai berikut:
Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan berdasarkan nilai perolehan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan rincian teknis sebagai berikut:
Aset yang telah ditetapkan dalam keputusan ini wajib segera dikeluarkan dari daftar inventaris barang milik daerah untuk kepentingan tertib administrasi. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Rincian lebih lanjut mengenai jenis dan spesifikasi bangunan yang dihapus terikat sepenuhnya pada lampiran keputusan yang menjadi satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.