| Tentang | Daftar Kelompok Tani Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Alat Mesin Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 178 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kelompok Tani Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Alat Mesin Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penetapan penerima dan nilai bantuan hibah barang berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung program penyediaan sarana pertanian serta upaya meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait pendistribusian bantuan pertanian, antara lain:
Aspek teknis dan alokasi anggaran dalam keputusan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan hibah ini, yaitu setiap penerima dilarang menerima barang sebelum menyelesaikan proses administrasi penandatanganan perjanjian hibah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 26 April 2024. Segala teknis pengawasan dan pelaksanaan operasional menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Teknis terkait guna memastikan bantuan tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.