Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 178

Tentang Daftar Kelompok Tani Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Alat Mesin Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kelompok Tani Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Alat Mesin Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penetapan penerima dan nilai bantuan hibah barang berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung program penyediaan sarana pertanian serta upaya meningkatkan produksi pertanian tanaman pangan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait pendistribusian bantuan pertanian, antara lain:

  • Penetapan daftar Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, dan Taruna Tani yang berhak menerima hibah barang.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan bahwa pemberian hibah baru dapat dilaksanakan secara sah setelah dokumen NPHD ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aspek teknis dan alokasi anggaran dalam keputusan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total nilai hibah barang yang dialokasikan adalah sebesar Rp430.659.000 (empat ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Bantuan diberikan kepada 26 kelompok tani dengan rincian unit barang yang beragam sesuai kebutuhan kelompok.
  3. Jenis alat mesin pertanian yang dihibahkan meliputi Cultivator, Hand Sprayer, traktor roda dua (TR2) jenis singkal dan rotary, serta Power Thresher Multiguna.
  4. Harga per unit alat bervariasi, mulai dari Rp995.000 untuk alat semprot tangan hingga Rp40.838.000 untuk traktor jenis tertentu.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan hibah ini, yaitu setiap penerima dilarang menerima barang sebelum menyelesaikan proses administrasi penandatanganan perjanjian hibah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 26 April 2024. Segala teknis pengawasan dan pelaksanaan operasional menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Teknis terkait guna memastikan bantuan tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.