| Tentang | Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 157 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2023 agar data yang digunakan tetap relevan dengan kondisi lapangan.
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa sejak ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan data ganda atau data lama yang sudah tidak akurat. Selain itu, seluruh pelaksanaan program harus merujuk pada lampiran terbaru dalam keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah hukum tersebut.
Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.