Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 157

Tentang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2023 agar data yang digunakan tetap relevan dengan kondisi lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menetapkan daftar data penduduk yang masuk dalam kategori sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Data tersebut disusun dan divalidasi melalui proses verifikasi Indikator Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bantul guna memastikan akurasi target penerima manfaat.
  • Dokumen data yang ditetapkan menjadi landasan hukum utama bagi seluruh jajaran instansi daerah dalam menjalankan program intervensi sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Data sasaran wajib dijadikan dasar utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan di tingkat kabupaten.
  2. Prioritas diberikan pada penyelarasan data antar instansi agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
  3. Bagi anggota keluarga yang secara fakta memenuhi kriteria namun belum terdaftar dalam data sasaran, pemerintah menyediakan jalur pengusulan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa sejak ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 131 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan data ganda atau data lama yang sudah tidak akurat. Selain itu, seluruh pelaksanaan program harus merujuk pada lampiran terbaru dalam keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah hukum tersebut.

Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.