Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 174

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2024,4

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian penghargaan bagi peserta baru program Keluarga Berencana (KB) dengan Metode Operasi Pria (MOP) Tahap I Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan keberhasilan Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau dikenal dengan istilah Bangga Kencana melalui metode kontrasepsi jangka panjang bagi pria.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan daftar individu yang berhak menerima penghargaan atas partisipasi aktif mereka sebagai peserta KB baru. Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan apresiasi finansial kepada para pria yang memilih metode vasektomi atau MOP sebagai bentuk tanggung jawab dalam perencanaan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penerima penghargaan harus memenuhi kriteria tertentu agar alokasi dana tepat sasaran. Berikut adalah urutan kriteria dan rincian teknis pembayarannya:

  1. Merupakan Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum.
  2. Berstatus sebagai penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul dan/atau berdomisili secara sah di wilayah tersebut.
  3. Tercatat resmi sebagai peserta KB baru dengan metode MOP pada tahun 2024.
  4. Setiap peserta yang memenuhi syarat diberikan penghargaan berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  5. Untuk Tahap I ini, terdapat 6 (enam) orang penerima dengan total anggaran sebesar Rp6.000.000,00.

Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghargaan hanya diberikan kepada peserta KB Baru, sehingga peserta yang sudah lama menggunakan metode ini atau yang tidak terdaftar secara resmi di tahun 2024 tidak masuk dalam kategori penerima.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 April 2024.
  • Daftar nama penerima yang tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen legal ini untuk keperluan administrasi keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.