| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 174 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap I Tahun 2024,4 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian penghargaan bagi peserta baru program Keluarga Berencana (KB) dengan Metode Operasi Pria (MOP) Tahap I Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan keberhasilan Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana atau dikenal dengan istilah Bangga Kencana melalui metode kontrasepsi jangka panjang bagi pria.
Keputusan ini secara spesifik menetapkan daftar individu yang berhak menerima penghargaan atas partisipasi aktif mereka sebagai peserta KB baru. Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan apresiasi finansial kepada para pria yang memilih metode vasektomi atau MOP sebagai bentuk tanggung jawab dalam perencanaan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul.
Penerima penghargaan harus memenuhi kriteria tertentu agar alokasi dana tepat sasaran. Berikut adalah urutan kriteria dan rincian teknis pembayarannya:
Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.