| Tentang | Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 176 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bantul dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas penanganan serta penyelesaian berbagai legal issues atau permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan perspektif hukum yang luas. Poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:
Tim memiliki mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Secara teknis, setiap anggota tim diberikan honorarium setiap bulan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.