Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 176

Tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 176
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Hukum untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya strategis Pemerintah Kabupaten Bantul dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas penanganan serta penyelesaian berbagai legal issues atau permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memberikan perspektif hukum yang luas. Poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:

  • Struktur Internal Pemerintah: Melibatkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pembina, serta Sekretaris Daerah sebagai Ketua.
  • Kolaborasi Eksternal: Keanggotaan tim mencakup unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan, akademisi, hingga praktisi hukum dari LBH atau Advokat profesional.
  • Representasi Masyarakat: Melibatkan unsur organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, pengusaha, pemerhati perempuan, dan tokoh masyarakat untuk memastikan penanganan hukum yang inklusif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim memiliki mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mengadakan pertemuan rutin untuk membahas permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
  2. Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap daftar permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mencermati permasalahan hukum sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati.
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan jawaban atas konsultasi hukum yang diajukan.
  5. Menyelesaikan permasalahan hukum secara tuntas dan melaporkan progresnya kepada Bupati.

Secara teknis, setiap anggota tim diberikan honorarium setiap bulan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Tim bersifat ad hoc dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan seluruh fungsinya.
  • Segala pembiayaan operasional tim dilarang menggunakan sumber dana di luar APBD yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan April 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.