| Tentang | Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan HIV/AIDS untuk periode tahun 2024-2028. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman strategis, terpadu, dan komprehensif bagi Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat pencapaian target eliminasi penyakit menular di wilayah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan.
Peraturan ini mengatur tata laksana penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) melalui enam strategi utama, yaitu penguatan komitmen kepemimpinan, perluasan akses layanan skrining dan pengobatan, intensifikasi promosi kesehatan, penguatan kemitraan lintas sektor, pengembangan inovasi penelitian, serta penguatan manajemen program. Dokumen ini mensistematisasikan peran berbagai pihak agar pelaksanaan pencegahan dan pengendalian dapat dilakukan secara efisien untuk mencapai target Three Zero pada tahun 2030.
Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah-langkah teknis diarahkan pada pencapaian target operasional sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan pentingnya menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV serta populasi kunci di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan pelayanan publik. Peraturan ini juga mengamanatkan penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ibu hamil dan bayi. Seluruh Perangkat Daerah dilarang mengabaikan koordinasi dalam penanggulangan ini guna menghindari duplikasi anggaran dan tumpang tindih kewenangan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada April 2024.
22 April 2024 - ABDUL HALIM MUSLIH
.