Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 27

Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan kebijakan terbaru yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024-2028. Dokumen hukum ini disusun sebagai pedoman strategis bagi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan serta pengendalian Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome secara terpadu dan komprehensif guna mencapai target eliminasi pada tahun 2030.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis dan manajerial dalam penanganan HIV/AIDS, antara lain:

  • Penyediaan dasar dan arah kebijakan untuk perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program penanggulangan secara lintas sektor.
  • Pengintegrasian peran Perangkat Daerah mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.
  • Penerapan strategi STOP (Suluh, Temukan, Obati, Pertahankan) dan adaptasi target global fast track untuk mengakhiri epidemi.
  • Pemanfaatan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dan pemetaan populasi kunci berdasarkan titik lokasi (hotspot).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan teknis diarahkan pada pencapaian target operasional sebagai berikut:

  1. Target 95-95-95, yaitu: 95% ODHIV (Orang Dengan HIV) ditemukan dari estimasi, 95% mendapatkan pengobatan Antiretroviral (ARV), dan 95% yang diobati memiliki kadar virus yang tidak terdeteksi (tersupresi).
  2. Skrining wajib bagi populasi berisiko tinggi yang meliputi: ibu hamil, pasien TBC, pasien infeksi menular seksual (IMS), pekerja seks, lelaki seks lelaki (LSL), transgender/waria, dan pengguna napza suntik (penasun).
  3. Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa/ADD, serta sumber lain yang sah seperti Corporate Social Responsibility (CSR).
  4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan perlindungan hukum yang diatur meliputi:

  • Kewajiban menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Penyediaan layanan bantuan hukum melalui Bagian Hukum Setda bagi ODHIV yang kurang mampu.
  • Aturan peralihan yang menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar menjadi acuan dalam penyusunan anggaran dan program kerja di tingkat daerah dan kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.