| Tentang | Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028 |
Peraturan ini merupakan kebijakan terbaru yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024-2028. Dokumen hukum ini disusun sebagai pedoman strategis bagi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan serta pengendalian Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome secara terpadu dan komprehensif guna mencapai target eliminasi pada tahun 2030.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis dan manajerial dalam penanganan HIV/AIDS, antara lain:
Fokus utama anggaran dan pelaksanaan teknis diarahkan pada pencapaian target operasional sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan perlindungan hukum yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.