Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 27

Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome Tahun 2024-2028

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan HIV/AIDS untuk periode tahun 2024-2028. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman strategis, terpadu, dan komprehensif bagi Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat pencapaian target eliminasi penyakit menular di wilayah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia atas kesehatan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tata laksana penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) melalui enam strategi utama, yaitu penguatan komitmen kepemimpinan, perluasan akses layanan skrining dan pengobatan, intensifikasi promosi kesehatan, penguatan kemitraan lintas sektor, pengembangan inovasi penelitian, serta penguatan manajemen program. Dokumen ini mensistematisasikan peran berbagai pihak agar pelaksanaan pencegahan dan pengendalian dapat dilakukan secara efisien untuk mencapai target Three Zero pada tahun 2030.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah-langkah teknis diarahkan pada pencapaian target operasional sebagai berikut:

  1. Target 95-95-95 pada tahun 2028, yakni 95% estimasi Orang Dengan HIV (ODHIV) ditemukan, 95% ODHIV mendapatkan pengobatan Antiretroviral (ARV), dan 95% ODHIV yang diobati virusnya tidak terdeteksi (supresi virus).
  2. Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana alokasi khusus bidang kesehatan, APBD Pemerintah Provinsi, hingga dana dari pihak swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Pemantauan dan evaluasi dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang wajib dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
  4. Pelaksanaan melibatkan Perangkat Daerah lintas bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, hingga perhubungan, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan pentingnya menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV serta populasi kunci di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan pelayanan publik. Peraturan ini juga mengamanatkan penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ibu hamil dan bayi. Seluruh Perangkat Daerah dilarang mengabaikan koordinasi dalam penanggulangan ini guna menghindari duplikasi anggaran dan tumpang tindih kewenangan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada April 2024.

22 April 2024 - ABDUL HALIM MUSLIH

.