| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 182 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 182 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk mendanai kebutuhan mendesak dan mendahului anggaran rutin, khususnya untuk penyelesaian tagihan medis pasca-kecelakaan serta upaya penegakan hukum lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pemberian izin penggunaan dana BTT bagi dua instansi daerah guna melaksanakan tugas spesifik yang bersifat darurat atau tidak terduga. Poin mendasar dalam aturan ini adalah pemenuhan kewajiban finansial daerah terhadap biaya perawatan pasien kecelakaan bus yang meninggal dunia di Bukit Bego Imogiri serta penyediaan dukungan anggaran untuk operasi penertiban pembuangan sampah ilegal di masyarakat.
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh RSUD Panembahan Senopati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.