Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 182

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 182
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 182 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk mendanai kebutuhan mendesak dan mendahului anggaran rutin, khususnya untuk penyelesaian tagihan medis pasca-kecelakaan serta upaya penegakan hukum lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian izin penggunaan dana BTT bagi dua instansi daerah guna melaksanakan tugas spesifik yang bersifat darurat atau tidak terduga. Poin mendasar dalam aturan ini adalah pemenuhan kewajiban finansial daerah terhadap biaya perawatan pasien kecelakaan bus yang meninggal dunia di Bukit Bego Imogiri serta penyediaan dukungan anggaran untuk operasi penertiban pembuangan sampah ilegal di masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan anggaran dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pembayaran tagihan biaya pasien meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Imogiri pada bulan Februari 2024 sebesar Rp7.946.610,00.
  2. Pelaksanaan kegiatan yustisi atau penegakan hukum bagi pelanggaran pembuangan sampah liar di wilayah Kabupaten Bantul sebesar Rp8.912.000,00.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh RSUD Panembahan Senopati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan dana BTT dilarang digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan ini.
  • Kepala instansi terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara rutin paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sampai seluruh kegiatan selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.