Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 190

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 190
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 190 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya. Keputusan ini merupakan instruksi administratif khusus dalam rangka penatausahaan keuangan daerah yang akuntabel.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial terkait pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:

  • Penggunaan instrumen Belanja Tidak Terduga sebagai mata anggaran untuk melakukan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak daerah.
  • Legalitas formal bagi Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPPAD) untuk mengeksekusi pengembalian dana tersebut.
  • Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap hak-hak wajib pajak atas kelebihan setor yang terjadi di masa lalu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan besaran alokasi dana dengan rincian sebagai berikut:

  1. Total dana yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp125.850.485,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
  2. Dana tersebut diperuntukkan secara spesifik untuk pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Kepala BPPAD diinstruksikan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Dana BTT tidak boleh digunakan untuk tujuan lain di luar pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.