| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 190 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 190 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya. Keputusan ini merupakan instruksi administratif khusus dalam rangka penatausahaan keuangan daerah yang akuntabel.
Isi teknis dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial terkait pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan besaran alokasi dana dengan rincian sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.