Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 32

Tentang Pedoman Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2024 menetapkan pedoman tata kelola pemberian penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan secara resmi mencabut berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci komponen penghasilan yang menjadi hak bagi pengelola perusahaan daerah, yang meliputi:

  • Penghasilan Tetap: Berupa Honorarium untuk Dewan Pengawas dan Gaji untuk Direksi yang dibayarkan setiap bulan.
  • Tunjangan: Mencakup tunjangan jabatan, hari raya keagamaan, tunjangan ke-13, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kesehatan.
  • Fasilitas: Meliputi pemeriksaan kesehatan tahunan (medical check up) dan bantuan hukum jika terjadi masalah terkait pelaksanaan tugas.
  • Penghargaan: Berupa tantiem yang diberikan jika perusahaan memperoleh laba, atau insentif kinerja jika terjadi peningkatan keberhasilan meskipun masih dalam kondisi akumulasi kerugian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penganggaran dan perhitungan nilai penghasilan diatur dengan urutan prioritas dan persentase sebagai berikut:

  1. Biaya pegawai dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ditetapkan paling banyak 40% dari pendapatan perusahaan tahun sebelumnya.
  2. Alokasi tantiem ditetapkan maksimal 5% dari laba bersih tahun sebelumnya, dengan pembagian 40% untuk Dewan Pengawas dan 60% untuk Direksi.
  3. Gaji Direktur Utama ditetapkan sebesar 11 kali gaji pegawai dengan pangkat Pelaksana Muda.
  4. Gaji Direktur Umum dan Keuangan ditetapkan sebesar 80% dari gaji Direktur Utama.
  5. Honorarium Ketua Dewan Pengawas adalah 40% dari gaji Direktur Utama, sedangkan anggota lainnya sebesar 30%.
  6. Jasa pengabdian diberikan sebesar 3 kali penghasilan terakhir untuk satu periode masa jabatan, dan 5 kali penghasilan terakhir jika menjabat lebih dari satu periode.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai pengurangan atau penghapusan hak penghasilan dalam kondisi tertentu:

  • KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah) berhak mengurangi penghasilan jika perusahaan mengalami penurunan kemampuan keuangan atau kinerja.
  • Anggota Dewan Pengawas atau Direksi dilarang menerima penghasilan sama sekali apabila terbukti melanggar prosedur atau prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang merugikan keuangan perusahaan berdasarkan hasil audit.
  • Penggunaan Dana Representatif oleh Direksi wajib dilakukan secara efisien dan efektif hanya untuk kepentingan perusahaan.
  • Bagi anggota Dewan Pengawas yang berstatus Aparatur Negara, tunjangan hari raya dan tunjangan ke-13 hanya diberikan satu kali dengan mengambil nilai yang paling besar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.