| Tentang | Pedoman Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2024 menetapkan pedoman tata kelola pemberian penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan secara resmi mencabut berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2020.
Dokumen ini merinci komponen penghasilan yang menjadi hak bagi pengelola perusahaan daerah, yang meliputi:
Pelaksanaan teknis penganggaran dan perhitungan nilai penghasilan diatur dengan urutan prioritas dan persentase sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai pengurangan atau penghapusan hak penghasilan dalam kondisi tertentu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.