Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis mengenai tata kelola pemberian penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik serta secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2020.
Poin-Poin Utama
- Komponen penghasilan untuk Dewan Pengawas terdiri atas honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
- Komponen penghasilan untuk Direksi meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
- Seluruh pembayaran pajak atas penghasilan tersebut dibayarkan melalui bendahara Perumda Air Minum.
- Pemberian tantiem merupakan penghargaan yang diberikan apabila perusahaan memperoleh laba bersih dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
- Adanya penyediaan fasilitas bantuan hukum dalam bentuk pembiayaan jasa pengacara bagi anggota maupun mantan anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang menghadapi dugaan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan tugas jabatan.
- Direksi diikutsertakan dalam program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun melalui Dapenma Pamsi.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Alokasi total biaya pegawai dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ditetapkan paling banyak 40% dari pendapatan perusahaan tahun sebelumnya.
- Besaran total tantiem ditetapkan maksimal 5% dari laba bersih tahun buku sebelumnya.
- Proporsi pembagian tantiem adalah 40% untuk Dewan Pengawas dan 60% untuk Direksi.
- Honorarium Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 40% dari gaji Direktur Utama, sementara anggota lainnya sebesar 30%.
- Gaji Direktur Utama ditetapkan sebesar 11 kali gaji pegawai dengan pangkat Pelaksana Muda.
- Direktur Umum dan Keuangan menerima gaji sebesar 80% dari gaji Direktur Utama.
- Pemberian insentif kinerja dapat diberikan apabila target kinerja perusahaan tercapai meskipun perusahaan masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Kepala Daerah (KPM) memiliki kewenangan untuk mengurangi penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi apabila perusahaan mengalami penurunan kemampuan keuangan atau kinerja.
- Anggota Dewan Pengawas dan Direksi dapat dikenakan sanksi berupa pengurangan atau penghapusan penghasilan jika terbukti melanggar prosedur atau prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang merugikan keuangan perusahaan.
- Jasa Pengabdian diberikan kepada pejabat yang diberhentikan dengan hormat, dengan besaran 3 kali gaji terakhir untuk masa jabatan 1 periode dan 5 kali gaji terakhir untuk masa jabatan lebih dari 1 periode.
- Penggunaan Dana Representatif oleh Direksi harus dilakukan secara efisien dan efektif dengan batas maksimal 75% dari total penghasilan setahun untuk Direktur Utama.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.