| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading, Kalurahan Murtigading, dan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 327 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 327 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di empat wilayah kalurahan pada Kapanewon Sanden. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional mengubah durasi masa jabatan perangkat dan lembaga desa.
Keputusan ini mengatur perubahan mendasar mengenai masa bakti anggota Bamuskal guna menjamin kepastian hukum di tingkat desa. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Pelaksanaan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan terkait keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.