Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 327

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading, Kalurahan Murtigading, dan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 327
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 327 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di empat wilayah kalurahan pada Kapanewon Sanden. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional mengubah durasi masa jabatan perangkat dan lembaga desa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur perubahan mendasar mengenai masa bakti anggota Bamuskal guna menjamin kepastian hukum di tingkat desa. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan anggota Bamuskal pada Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading, Kalurahan Murtigading, dan Kalurahan Gadingsari.
  • Perubahan durasi jabatan yang semula 6 (enam) tahun disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Perubahan periodisasi masa jabatan yang semula berlaku untuk tahun 2024-2030 kini resmi diperpanjang menjadi periode tahun 2024-2032.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan bagi anggota yang menjabat diperpanjang selama 2 (dua) tahun secara otomatis berdasarkan lampiran keputusan.
  2. Secara teknis, perpanjangan jabatan ini terhitung mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara legitimas pada saat tanggal ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  4. Daftar nama anggota yang mendapatkan perpanjangan mencakup perwakilan dari berbagai wilayah pemilihan dan unsur keterwakilan perempuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan terkait keputusan ini:

  • Seluruh anggota Bamuskal yang tercantum dalam lampiran wajib tetap menjalankan fungsi check and balances di pemerintahan kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta para Lurah terkait sebagai dasar administrasi pemerintahan.
  • Perpanjangan ini bersifat mandatory atau wajib dilaksanakan sebagai konsekuensi dari perubahan regulasi di tingkat pusat guna menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.