Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 326

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2024 mengatur tentang perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) untuk Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari di wilayah Kapanewon Srandakan. Peraturan ini merupakan langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa yang mengubah ketentuan masa jabatan perangkat desa dan lembaga desa secara nasional.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan mendasar terletak pada durasi masa keanggotaan BPK yang semula ditetapkan selama 6 (enam) tahun kini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Keputusan ini secara resmi mengubah periode jabatan anggota BPK di dua kalurahan tersebut yang sebelumnya bertugas untuk periode 2024-2030 menjadi periode 2024-2032.
  • Penetapan ini merujuk pada daftar nama anggota BPK yang telah dilantik sebelumnya, mencakup unsur pimpinan dan anggota yang mewakili berbagai wilayah pemilihan serta unsur Keterwakilan Perempuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perpanjangan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun tambahan bagi seluruh anggota yang tercantum dalam lampiran keputusan.
  2. Secara teknis, masa perpanjangan ini dihitung mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.
  3. Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada instruksi teknis dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ mengenai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD/BPK.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan ini hanya mengatur mengenai durasi waktu jabatan dan tidak mengubah susunan personalia atau tugas pokok serta fungsi anggota BPK yang sedang menjabat. Penyesuaian ini merupakan mandat imperatif dari undang-undang sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum di tingkat kalurahan/desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.