Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 326

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) untuk Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari di Kapanewon Srandakan. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi tingkat nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah ketentuan masa jabatan lembaga desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup hal-hal berikut:

  • Penyesuaian masa jabatan anggota BPKal yang semula ditetapkan selama 6 (enam) tahun kini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Perubahan periode masa jabatan yang sebelumnya berlaku untuk tahun 2024-2030 secara resmi diperpanjang menjadi periode tahun 2024-2032.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi keberlangsungan tugas anggota BPKal di dua kalurahan tersebut sesuai dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merincikan langkah-langkah pelaksanaan dan rincian waktu sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa jabatan diberikan secara khusus selama 2 (dua) tahun tambahan bagi seluruh anggota yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
  2. Masa perpanjangan jabatan tersebut dihitung secara teknis mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.
  3. Keputusan ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul agar memberikan kepastian hukum bagi para pejabat terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan ketentuan peralihan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Lampiran yang memuat daftar nama anggota BPKal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan keputusan ini, sehingga perubahan personil harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas selama masa perpanjangan wajib tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai instansi terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lurah setempat untuk fungsi pengawasan dan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.