Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 326

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2024 menetapkan tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) untuk Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa yang mengubah masa jabatan perangkat desa dan BPKal dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Perubahan durasi masa jabatan anggota BPKal di wilayah Kapanewon Srandakan guna menyinkronkan dengan regulasi nasional terbaru.
  • Penyematan identitas anggota BPKal yang menjabat di Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari sebagai subjek yang menerima perpanjangan masa bakti.
  • Penetapan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian legalitas yang tidak terpisahkan dari surat keputusan utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis terkait perpanjangan masa jabatan ini mengikuti urutan dan rincian sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun untuk masing-masing anggota.
  2. Masa periode jabatan semula yang dijadwalkan pada tahun 2024-2030 secara resmi berubah menjadi periode tahun 2024-2032.
  3. Secara teknis, masa perpanjangan jabatan ini mulai terhitung sejak tanggal 4 Januari 2030 hingga berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
  4. Daftar anggota mencakup representative dari berbagai wilayah pemilihan serta unsur Keterwakilan Perempuan di masing-masing kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam bagian considerans dan diktum, ditegaskan ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Penyesuaian ini wajib dilakukan bagi anggota BPKal yang masih menjabat pada saat undang-undang baru mulai berlaku (existing members).
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 21 Juni 2024.
  • Segala hak dan kewajiban anggota selama masa perpanjangan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa atau kalurahan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.