Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 326

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) di Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan masa jabatan pimpinan dan lembaga tingkat desa/kalurahan secara nasional.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan durasi masa jabatan anggota BPKal dari yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Secara teknis, periode jabatan yang semula ditetapkan untuk tahun 2024 sampai dengan 2030 kini resmi diperpanjang menjadi periode tahun 2024 sampai dengan 2032. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara regulasi daerah dengan legal standing terbaru di tingkat pusat mengenai masa jabatan perangkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Perpanjangan dilakukan terhadap seluruh anggota BPKal di dua kalurahan terkait yang daftar namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
  2. Masa perpanjangan jabatan adalah selama 2 (dua) tahun.
  3. Secara spesifik, masa jabatan tambahan ini mulai dihitung sejak tanggal 4 Januari 2030 hingga berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
  4. Nama-nama anggota yang bersangkutan mencakup keterwakilan dari berbagai wilayah pemilihan (dusun/lingkungan) serta unsur keterwakilan perempuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi anggota BPKal yang sedang menjabat.
  • Status keanggotaan tetap mengacu pada hasil peresmian pengangkatan sebelumnya (Keputusan Bupati Nomor 494 Tahun 2023), namun dengan durasi waktu yang telah disesuaikan.
  • Keputusan ini disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai laporan dan untuk pemantauan pelaksanaan tugas di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.