| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 326 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) di Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan masa jabatan pimpinan dan lembaga tingkat desa/kalurahan secara nasional.
Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan durasi masa jabatan anggota BPKal dari yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Secara teknis, periode jabatan yang semula ditetapkan untuk tahun 2024 sampai dengan 2030 kini resmi diperpanjang menjadi periode tahun 2024 sampai dengan 2032. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara regulasi daerah dengan legal standing terbaru di tingkat pusat mengenai masa jabatan perangkat desa.
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.