| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 326 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Trimurti Dan Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2024 mengatur tentang perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) untuk Kalurahan Trimurti dan Kalurahan Poncosari di wilayah Kapanewon Srandakan. Peraturan ini merupakan langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa yang mengubah ketentuan masa jabatan perangkat desa dan lembaga desa secara nasional.
Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan ini hanya mengatur mengenai durasi waktu jabatan dan tidak mengubah susunan personalia atau tugas pokok serta fungsi anggota BPK yang sedang menjabat. Penyesuaian ini merupakan mandat imperatif dari undang-undang sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum di tingkat kalurahan/desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.