| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Donotirto, Kalurahan Tirtomulyo, Kalurahan Tirtosari, Kalurahan Parangtritis, dan Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Ta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 328 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Donotirto, Kalurahan Tirtomulyo, Kalurahan Tirtosari, Kalurahan Parangtritis, dan Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Ta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 328 Tahun 2024 yang mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) pada lima kalurahan di wilayah Kapanewon Kretek. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru tingkat nasional guna menyelaraskan periode kepemimpinan dan pengawasan di tingkat kalurahan sesuai dengan perubahan undang-undang tentang desa.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat. Seluruh daftar nama anggota yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini. Tidak ada perubahan pada susunan personalia kecuali pada durasi masa jabatan ex-officio yang telah diatur. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak berwenang seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk kepentingan administratif dan pengawasan lebih lanjut.
Tanggal Penetapan: 21 Juni 2024
Pejabat yang Menandatangani: ABDUL HALIM MUSLIH (Bupati Bantul)
.