Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 328

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Donotirto, Kalurahan Tirtomulyo, Kalurahan Tirtosari, Kalurahan Parangtritis, dan Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Ta
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 328
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Donotirto, Kalurahan Tirtomulyo, Kalurahan Tirtosari, Kalurahan Parangtritis, dan Kalurahan Tirtohargo Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Ta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 328 Tahun 2024 yang mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) pada lima kalurahan di wilayah Kapanewon Kretek. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru tingkat nasional guna menyelaraskan periode kepemimpinan dan pengawasan di tingkat kalurahan sesuai dengan perubahan undang-undang tentang desa.

Poin-Poin Utama

  • Penyesuaian masa jabatan anggota BAMUSKAL dari periode semula 2024-2030 menjadi periode 2024-2032.
  • Perubahan ini merujuk pada ketentuan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Cakupan wilayah yang terdampak meliputi Kalurahan Donotirto, Kalurahan Tirtomulyo, Kalurahan Tirtosari, Kalurahan Parangtritis, dan Kalurahan Tirtohargo.
  • Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya kepastian hukum terkait masa jabatan anggota badan permusyawaratan yang masih menjabat pada saat undang-undang baru berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Perpanjangan masa jabatan diberikan selama 2 (dua) tahun secara otomatis bagi anggota yang masih menjabat.
  2. Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan terhitung mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.
  3. Penetapan ini memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BAMUSKAL.
  4. Daftar nama anggota yang mendapatkan perpanjangan tercantum secara rinci dalam lampiran berdasarkan wilayah keterwakilan masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat. Seluruh daftar nama anggota yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini. Tidak ada perubahan pada susunan personalia kecuali pada durasi masa jabatan ex-officio yang telah diatur. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak berwenang seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk kepentingan administratif dan pengawasan lebih lanjut.

Tanggal Penetapan: 21 Juni 2024

Pejabat yang Menandatangani: ABDUL HALIM MUSLIH (Bupati Bantul)

.