Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 329

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Srihardono, Kalurahan Panjangrejo dan Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 329
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Srihardono, Kalurahan Panjangrejo dan Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 329 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kapanewon Pundong. Keputusan ini merupakan penyesuaian administratif atas aturan lama guna menyelaraskan masa jabatan perangkat desa dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi beberapa aspek legalitas sebagai berikut:

  • Dasar hukum utama perubahan ini adalah Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Anggota Bamuskal yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut berlaku, masa jabatannya wajib disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Wilayah yang terdampak keputusan ini meliputi tiga kalurahan di Kapanewon Pundong, yaitu Kalurahan Srihardono, Kalurahan Panjangrejo, dan Kalurahan Seloharjo.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyesuaian periode jabatan dilakukan dengan urutan dan rincian waktu sebagai berikut:

  1. Perpanjangan dilakukan dari periode semula tahun 2024-2030 disesuaikan menjadi periode tahun 2024-2032.
  2. Terdapat penambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun bagi seluruh anggota yang terdaftar dalam lampiran keputusan.
  3. Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini terhitung mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juni 2024.
  • Daftar nama anggota Bamuskal yang berhak menerima perpanjangan masa jabatan tercantum secara terperinci dalam Lampiran keputusan yang mencakup identitas nama, tanggal lahir, jenis kelamin, hingga wilayah pemilihan.
  • Keputusan ini bersifat final dan telah disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta para Lurah terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.