Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 332

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Guwosari, Kalurahan Sendangsari, dan Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 332
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Guwosari, Kalurahan Sendangsari, dan Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk tiga kalurahan di wilayah Kapanewon Pajangan. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa yang mengubah masa jabatan unsur pemerintahan desa menjadi 8 tahun.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan di wilayah berikut:

  • Kalurahan Guwosari
  • Kalurahan Sendangsari
  • Kalurahan Triwidadi

Masa jabatan yang semula dijadwalkan untuk periode 2024-2030 kini secara resmi disesuaikan dan diperpanjang menjadi periode 2024-2032 sesuai dengan ketentuan pasal peralihan dalam regulasi terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyesuaian ini mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri guna memastikan kepastian hukum di tingkat kalurahan. Adapun rincian teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Masa perpanjangan jabatan tersebut terhitung mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.
  3. Daftar nama anggota yang mendapatkan perpanjangan jabatan tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, hingga Lurah di masing-masing wilayah untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidak terdapat larangan baru dalam dokumen ini, melainkan fokus pada legalitas perpanjangan masa bakti anggota Bamuskal agar selaras dengan undang-undang nasional yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.