| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Guwosari, Kalurahan Sendangsari, dan Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 332 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Guwosari, Kalurahan Sendangsari, dan Kalurahan Triwidadi Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk tiga kalurahan di wilayah Kapanewon Pajangan. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa yang mengubah masa jabatan unsur pemerintahan desa menjadi 8 tahun.
Isi utama dari keputusan ini adalah menetapkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan di wilayah berikut:
Masa jabatan yang semula dijadwalkan untuk periode 2024-2030 kini secara resmi disesuaikan dan diperpanjang menjadi periode 2024-2032 sesuai dengan ketentuan pasal peralihan dalam regulasi terbaru.
Penyesuaian ini mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri guna memastikan kepastian hukum di tingkat kalurahan. Adapun rincian teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, hingga Lurah di masing-masing wilayah untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidak terdapat larangan baru dalam dokumen ini, melainkan fokus pada legalitas perpanjangan masa bakti anggota Bamuskal agar selaras dengan undang-undang nasional yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.