| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Canden, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Trimulyo, dan Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 334 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Canden, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Trimulyo, dan Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 334 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) pada empat kalurahan di wilayah Kapanewon Jetis. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan unsur pemerintahan desa.
Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan rincian perpanjangan jabatan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan aturan peralihan pada Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPK yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut berlaku wajib disesuaikan masa jabatannya. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada kekosongan jabatan atau ketidakpastian administratif dalam fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.