Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 334

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Canden, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Trimulyo, dan Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 334
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Canden, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Trimulyo, dan Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 334 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) pada empat kalurahan di wilayah Kapanewon Jetis. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah ketentuan masa jabatan unsur pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penyesuaian masa jabatan anggota BPK dari yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Perubahan periode masa jabatan yang semula ditetapkan untuk tahun 2024-2030 resmi diperpanjang menjadi periode tahun 2024-2032.
  • Keputusan ini berlaku khusus untuk anggota BPK di Kalurahan Canden, Kalurahan Sumberagung, Kalurahan Trimulyo, dan Kalurahan Patalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan rincian perpanjangan jabatan adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjangan diberikan selama masa 2 (dua) tahun tambahan bagi seluruh anggota BPK yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
  2. Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini dihitung mulai tanggal 4 Januari 2030 dan berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
  3. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan para Lurah di wilayah bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan peralihan pada Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPK yang masih menjabat pada saat undang-undang tersebut berlaku wajib disesuaikan masa jabatannya. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada kekosongan jabatan atau ketidakpastian administratif dalam fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.