Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 6

Tentang Penyempurnaan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul NOMOR : 01/B/INST/Bt/1988, Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1989 merupakan peraturan yang bersifat penyempurnaan terhadap instruksi sebelumnya, yaitu Nomor 01/B/Inst/Bt/1988. Tujuan utama dari diterbitkannya instruksi ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan perkembangan keadaan pada saat itu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penugasan teknis kepada jajaran birokrasi daerah untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan, yang meliputi:

  • Penyelenggaraan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan oleh Pembantu Bupati terhadap camat di wilayah kerjanya.
  • Tanggung jawab Camat dalam mengoordinasikan pemungutan dan penyetoran PBB dari tingkat desa hingga ke kabupaten.
  • Penyediaan data teknis yang lengkap oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) untuk membantu aparat desa dalam menjalankan tugas pemungutan pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan pada efisiensi birokrasi penagihan dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Pembantu Bupati melaksanakan pengawasan pada urusan intensifikasi pemasukan PBB.
  2. Camat memerintahkan Kepala Desa untuk melakukan pemungutan dan penyetoran pajak di wilayahnya.
  3. Kepala Desa menginstruksikan Kepala Dusun untuk melakukan penagihan langsung kepada para wajib pajak.
  4. Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Bantul wajib melakukan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugas, seluruh jajaran diwajibkan untuk berpedoman pada lampiran keputusan yang telah ditetapkan. Peraturan ini menekankan bahwa seluruh proses intensifikasi pajak harus terdokumentasi dengan baik melalui data yang disajikan oleh Dipenda. Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada pertengahan tahun 1989, sebagai landasan hukum operasional bagi aparat pemungut pajak di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.

.