| Tentang | Penyempurnaan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul NOMOR : 01/B/INST/Bt/1988, Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1989 merupakan peraturan yang bersifat penyempurnaan terhadap instruksi sebelumnya, yaitu Nomor 01/B/Inst/Bt/1988. Tujuan utama dari diterbitkannya instruksi ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan perkembangan keadaan pada saat itu.
Dokumen ini merinci penugasan teknis kepada jajaran birokrasi daerah untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan, yang meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan pada efisiensi birokrasi penagihan dengan urutan teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas, seluruh jajaran diwajibkan untuk berpedoman pada lampiran keputusan yang telah ditetapkan. Peraturan ini menekankan bahwa seluruh proses intensifikasi pajak harus terdokumentasi dengan baik melalui data yang disajikan oleh Dipenda. Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada pertengahan tahun 1989, sebagai landasan hukum operasional bagi aparat pemungut pajak di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juni 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.
.