Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 335

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Girirejo, Kalurahan Imogiri, Kalurahan Karangtalun, Kalurahan Karangtengah, Kalurahan Kebonagung, Kalurahan Selopamioro, Kalurahan Sriharjo, dan Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imog
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 335
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Girirejo, Kalurahan Imogiri, Kalurahan Karangtalun, Kalurahan Karangtengah, Kalurahan Kebonagung, Kalurahan Selopamioro, Kalurahan Sriharjo, dan Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imog

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2024 menetapkan perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di delapan kalurahan yang terletak di wilayah Kapanewon Imogiri. Peraturan ini merupakan langkah penyesuaian hukum yang bersifat administratif untuk menindaklanjuti perubahan regulasi pada tingkat nasional mengenai masa jabatan unsur pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari dokumen ini mengatur perubahan durasi masa bakti anggota legislatif tingkat kalurahan agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Penyesuaian masa jabatan dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjabat pada saat peraturan ini ditetapkan.
  • Wilayah yang terdampak meliputi Kalurahan Girirejo, Imogiri, Karangtalun, Karangtengah, Kebonagung, Selopamioro, Sriharjo, dan Wukirsari.
  • Daftar nama anggota yang mengalami perpanjangan masa jabatan tercantum secara rinci dalam lampiran keputusan sesuai dengan wilayah pemilihan masing-masing.
  • Regulasi ini menjadi dasar hukum baru menggantikan ketentuan masa jabatan pada keputusan pengangkatan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan rincian durasi perpanjangan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan anggota diperpanjang selama 2 (dua) tahun dari ketentuan semula.
  2. Periode masa jabatan yang awalnya direncanakan untuk tahun 2024-2030 kini resmi berubah menjadi periode tahun 2024-2032.
  3. Secara teknis, masa perpanjangan tersebut dihitung mulai tanggal 4 Januari 2030 dan akan berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
  4. Penetapan ini didasarkan pada surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri terkait ketentuan peralihan masa jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus diketahui:

  • Keputusan ini bersifat final dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2023.
  • Tidak diperkenankan adanya perubahan komposisi anggota di luar prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama masa perpanjangan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juni 2024.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan pimpinan DPRD untuk memastikan koordinasi aspek hukum yang seragam.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.