Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 336

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Dlingo, Kalurahan Jatimulyo, Kalurahan Mangunan, Kalurahan Muntuk, Kalurahan Temuwuh, dan Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Period
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 336
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Dlingo, Kalurahan Jatimulyo, Kalurahan Mangunan, Kalurahan Muntuk, Kalurahan Temuwuh, dan Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Period

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 336 Tahun 2024 menetapkan kebijakan mengenai perpanjangan masa jabatan bagi para anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) di wilayah Kapanewon Dlingo. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian hukum terhadap berlakunya regulasi tingkat nasional yang mengubah masa bakti perangkat desa dan lembaga desa guna menciptakan stabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Dasar hukum utama perubahan ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang tentang desa, yang mewajibkan penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun.
  • Wilayah yang terdampak keputusan ini meliputi enam desa di Kapanewon Dlingo, yaitu Kalurahan Dlingo, Jatimulyo, Mangunan, Muntuk, Temuwuh, dan Terong.
  • Keputusan ini bersifat administratif untuk memberikan kepastian masa kerja bagi anggota BPK yang sedang menjabat agar sesuai dengan mandat undang-undang terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan anggota BPK diberikan penambahan durasi selama 2 (dua) tahun dari masa jabatan sebelumnya.
  2. Periode kepengurusan yang semula ditetapkan untuk tahun 2024-2030 kini secara resmi berubah menjadi periode tahun 2024-2032.
  3. Secara teknis, perpanjangan masa jabatan ini terhitung mulai tanggal 4 Januari 2030 dan akan berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
  4. Seluruh nama anggota BPK yang sah menjabat beserta wilayah pemilihan dan status keterwakilan perempuan telah dicantumkan dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan operasional bagi instansi terkait di tingkat kabupaten dan kalurahan. Tidak ada perubahan dalam fungsi pengawasan dan aspirasi yang dijalankan oleh BPK, di mana anggota tetap wajib menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020. Penyesuaian ini murni mengenai aspek durasi waktu pengabdian dan tidak membatalkan ketentuan administratif lain yang telah diatur sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.