Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 341

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Ngestiharjo, Kalurahan Tirtonirmolo, Kalurahan Tamantirto, dan Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 341
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Ngestiharjo, Kalurahan Tirtonirmolo, Kalurahan Tamantirto, dan Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 341 Tahun 2024 ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian hukum atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara nasional mengubah durasi masa jabatan unsur pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa/kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Perpanjangan masa jabatan anggota Bamuskal pada empat kalurahan, yaitu Kalurahan Ngestiharjo, Kalurahan Tirtonirmolo, Kalurahan Tamantirto, dan Kalurahan Bangunjiwo.
  • Perubahan durasi masa jabatan yang semula ditetapkan selama 6 (enam) tahun untuk periode 2024-2030, kini disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Status hukum anggota Bamuskal yang masih menjabat secara otomatis diperpanjang sesuai dengan ketentuan peralihan dalam undang-undang desa yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perpanjangan masa jabatan diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa jabatan anggota Bamuskal diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
  2. Periode masa jabatan yang baru ditetapkan menjadi periode tahun 2024-2032.
  3. Secara spesifik, masa perpanjangan jabatan ini terhitung mulai tanggal 4 Januari 2030 sampai dengan tanggal 4 Januari 2032.
  4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mencakup daftar nama anggota Bamuskal sebagaimana terlampir dalam dokumen asli salinan keputusan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur adalah:

  • Daftar nama anggota Bamuskal yang mendapatkan perpanjangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini (terlampir secara en bloc).
  • Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan masing-masing Lurah di wilayah Kapanewon Kasihan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Penerapan perpanjangan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan kalurahan yang selaras dengan regulasi pusat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.