| Tentang | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argomulyo, Kalurahan Argosari, Kalurahan Argorejo, dan Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 342 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argomulyo, Kalurahan Argosari, Kalurahan Argorejo, dan Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 342 Tahun 2024 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di wilayah Kapanewon Sedayu sesuai dengan amanat regulasi terbaru. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui masa bakti para anggota yang sedang menjabat agar selaras dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku saat ini.
Isi utama dari keputusan ini adalah perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang sebelumnya telah diangkat melalui Keputusan Bupati Nomor 495 Tahun 2023. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan lembaga desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kesinambungan tata kelola pemerintahan di tingkat Kalurahan.
Perpanjangan masa jabatan ini diterapkan secara spesifik pada 4 Kalurahan di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, yaitu:
Secara teknis, masa jabatan yang semula berlaku untuk periode 2024-2030 diperpanjang selama 2 tahun tambahan. Dengan demikian, periode jabatan yang baru adalah tahun 2024-2032. Masa perpanjangan khusus tersebut dihitung mulai tanggal 4 Januari 2030 hingga berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.