Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 342

Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argomulyo, Kalurahan Argosari, Kalurahan Argorejo, dan Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 342
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argomulyo, Kalurahan Argosari, Kalurahan Argorejo, dan Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030 Menjadi Periode Tahun 2024-2032

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 342 Tahun 2024 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di wilayah Kapanewon Sedayu sesuai dengan amanat regulasi terbaru. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui masa bakti para anggota yang sedang menjabat agar selaras dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku saat ini.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah perpanjangan masa jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang sebelumnya telah diangkat melalui Keputusan Bupati Nomor 495 Tahun 2023. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan lembaga desa dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kesinambungan tata kelola pemerintahan di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Perpanjangan masa jabatan ini diterapkan secara spesifik pada 4 Kalurahan di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, yaitu:

  1. Kalurahan Argomulyo;
  2. Kalurahan Argosari;
  3. Kalurahan Argorejo; dan
  4. Kalurahan Argodadi.

Secara teknis, masa jabatan yang semula berlaku untuk periode 2024-2030 diperpanjang selama 2 tahun tambahan. Dengan demikian, periode jabatan yang baru adalah tahun 2024-2032. Masa perpanjangan khusus tersebut dihitung mulai tanggal 4 Januari 2030 hingga berakhir pada tanggal 4 Januari 2032.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Anggota yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan wajib menjalankan tugas hingga akhir masa perpanjangan jabatan yang telah ditentukan.
  • Segala hak dan kewajiban anggota tetap mengikuti aturan teknis mengenai Badan Permusyawaratan Kalurahan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang sah bagi operasional lembaga di tingkat desa terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.