Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 100

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2024 tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2024 tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 95 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali daftar kalurahan, lokasi, serta alokasi dana bantuan keuangan dalam Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya perubahan lokasi penerima bantuan agar pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kalurahan tetap berjalan sesuai kebutuhan lapangan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan teknis yang menjadi inti dari peraturan ini, di antaranya:

  • Perubahan rincian data pada lampiran keputusan sebelumnya, khususnya pada entitas daftar nomor 114.
  • Penambahan daftar penerima bantuan baru yang tercantum pada nomor urut 228 dalam lampiran peraturan.
  • Penyelarasan nama Ketua Kelompok Sasaran (Poksar) sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan di setiap lokasi yang telah ditentukan.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah kalurahan dalam menggunakan dana bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan alokasi anggaran dengan prioritas dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total keseluruhan alokasi anggaran untuk program ini ditetapkan sebesar Rp 8.110.000.000 (delapan miliar seratus sepuluh juta rupiah).
  2. Fokus utama penggunaan dana adalah untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti corblok jalan, pembangunan talud, perbaikan drainase, serta pengadaan Penerangan Jalan Umum (LPJU).
  3. Alokasi dana untuk setiap titik lokasi bersifat bervariasi, dengan besaran mulai dari Rp 20.000.000 hingga maksimal Rp 200.000.000 tergantung pada jenis dan skala kegiatannya.
  4. Proses pelaksanaan kegiatan mengedepankan prinsip partisipatif masyarakat melalui kelompok sasaran yang telah dibentuk.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai pelaksanaan dan aturan peralihan, dokumen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Februari 2024.
  • Larangan penggunaan dana di luar lokasi dan jenis kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran tanpa melalui prosedur perubahan resmi.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk keperluan audit serta pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.