Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 100

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2024 tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2024 tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan daftar kalurahan, lokasi, dan alokasi bantuan keuangan dalam rangka program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Perubahan dalam keputusan ini secara spesifik mencakup pemutakhiran data pada lampiran daftar penerima bantuan keuangan. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Melakukan perubahan data pada entitas penerima bantuan nomor urut 114.
  • Menambahkan entitas penerima bantuan baru pada nomor urut 228.
  • Menetapkan Lampiran terbaru sebagai satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan ini guna memastikan ketepatan sasaran lokasi pembangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tingkat desa yang diusulkan dan dikelola secara partisipatif oleh masyarakat melalui Kelompok Sasaran (Poksar). Berikut adalah rincian teknisnya:

  1. Total alokasi anggaran bantuan keuangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp8.110.000.000,00 (delapan miliar seratus sepuluh juta rupiah).
  2. Jenis kegiatan fisik yang diprioritaskan meliputi pembangunan corblok jalan, drainase, talud, pemasangan penerangan jalan umum (LPJU), serta rehabilitasi gedung fasilitas publik.
  3. Seluruh pembiayaan dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan.
  • Penggunaan anggaran wajib mengikuti prinsip akuntabilitas dan hanya dapat dipergunakan untuk lokasi serta kegiatan yang telah tercantum dalam daftar lampiran.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan ini harus selaras dengan mekanisme tata kelola keuangan daerah yang berlaku bagi setiap Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.