Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 37

Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam mengalokasikan pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah kepada 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengatur kompensasi khusus berupa jasa pemungutan untuk wilayah tertentu pada tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup mekanisme perhitungan dan distribusi dana dengan rincian sebagai berikut:

  • Dana bersumber dari bagian penerimaan retribusi yang diterima Pemerintah Daerah pada tahun 2023.
  • Pengalokasian dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai Pagu Anggaran Sementara APBD antara Bupati dan DPRD.
  • Besaran bagi hasil untuk setiap Kalurahan dihitung berdasarkan laporan penerimaan retribusi Jasa Usaha (seperti tempat rekreasi dan olahraga) serta Jasa Umum (seperti pelayanan pasar).
  • Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening kas masing-masing Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan angka-angka spesifik dan urutan pelaksanaan anggaran sebagai berikut:

  1. Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp5.168.929.660,00.
  2. Porsi alokasi dasar sebesar 10% dari total retribusi daerah mencapai Rp3.912.168.310,00, dengan pembagian: 60% dibagi rata kepada seluruh Kalurahan dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan bobot wilayah.
  3. Alokasi Jasa Pemungutan khusus untuk Kalurahan Parangtritis ditetapkan sebesar Rp1.256.761.350,00 sebagai imbalan atas pemungutan retribusi di kawasan wisata pada jam tertentu.
  4. Pencairan Tahap I dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 sebesar 50% atau sesuai nilai yang ditetapkan, dan Tahap II dilaksanakan setelah penetapan Perubahan APBD 2024.
  5. Prioritas penggunaan dana meliputi honorarium ketua RT, kader Posyandu, tunjangan purna tugas Lurah/Pamong, dan tali asih bagi kaum Rois.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban administratif yang diatur dalam dokumen ini:

  • Dana bagi hasil retribusi wajib dimasukkan ke dalam pendapatan transfer pada APBKalurahan, sedangkan jasa pemungutan khusus Parangtritis dicatat sebagai Pendapatan Asli Kalurahan.
  • Pencairan tahap I dan II mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi rekening bank, kuitansi, bukti pengeluaran kas, dan fotokopi NPWP Pemerintah Kalurahan.
  • Lurah dilarang melalaikan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana, karena laporan tersebut merupakan satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban APBKalurahan.
  • Pengawasan pelaksanaan pengelolaan dana ini dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.