| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 352 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 352 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil untuk menjamin agar aset perumahan yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah dapat dikelola secara berdaya guna dan memiliki kepastian hukum.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur Sekretariat dan Pelaksana. Bagian Pelaksana secara spesifik dibagi menjadi dua unit kerja teknis, yaitu:
Tim ini melibatkan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Pertanahan (BPN), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Seluruh tim yang terlibat dalam penyerahan PSU ini diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul. Ketentuan khusus mengenai pembiayaan menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi setiap proses pengalihan aset perumahan di Bantul selama tahun berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.