| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 352 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 352 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses peralihan aset perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat terwujud secara berdaya guna dan berhasil guna melalui koordinasi tim yang terstruktur.
Dokumen ini merinci pembagian kerja dalam tim yang terdiri dari unsur Sekretariat dan Tim Pelaksana. Adapun rincian unit pelaksana teknis terdiri dari:
Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Segala biaya yang muncul dari penetapan keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Tim yang dibentuk wajib memberikan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) serta Kantor Pertanahan setempat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.