Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 352

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 352
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 352 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses peralihan aset perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat terwujud secara berdaya guna dan berhasil guna melalui koordinasi tim yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian kerja dalam tim yang terdiri dari unsur Sekretariat dan Tim Pelaksana. Adapun rincian unit pelaksana teknis terdiri dari:

  1. Tim Pengukuran: Bertanggung jawab atas pemrosesan berkas permohonan pengukuran, pemrosesan berkas Hak Pakai, serta pelaksanaan pengukuran luas tanah di lokasi objek yang akan diserahkan.
  2. Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah: Bertanggung jawab melakukan sosialisasi kepada pengembang dan stakeholder, memproses penghapusan hak lama, serta melakukan validasi lokasi dan pemasangan patok.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Melakukan inventarisasi PSU perumahan di Kabupaten Bantul secara berkala dan berdasarkan permohonan pengembang.
  • Melakukan verifikasi teknis dan administratif terhadap setiap permohonan penyerahan aset.
  • Penyusunan jadwal kerja dan perumusan bahan kebijakan bagi Bupati terkait pengelolaan serta pemanfaatan prasarana dan utilitas.
  • Melakukan Peninjauan Kembali dan pemeriksaan berkas permohonan guna memastikan legalitas tanah sebelum disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang muncul dari penetapan keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Tim yang dibentuk wajib memberikan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) serta Kantor Pertanahan setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.