Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 352

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 352
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 352 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil untuk menjamin agar aset perumahan yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah dapat dikelola secara berdaya guna dan memiliki kepastian hukum.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur Sekretariat dan Pelaksana. Bagian Pelaksana secara spesifik dibagi menjadi dua unit kerja teknis, yaitu:

  • Tim Pengukuran: Fokus pada verifikasi fisik dan teknis luas lahan di lapangan.
  • Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah: Fokus pada aspek legalitas, administrasi, dan koordinasi dengan instansi pertanahan.

Tim ini melibatkan berbagai instansi lintas sektoral, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Pertanahan (BPN), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi PSU perumahan secara berkala maupun berdasarkan permohonan aktif dari pengembang.
  2. Melaksanakan verifikasi administrasi dan teknis terhadap setiap berkas permohonan penyerahan aset.
  3. Melakukan pengukuran luas tanah secara akurat untuk memastikan kesesuaian objek yang akan diserahkan.
  4. Melakukan validasi lokasi dengan pemasangan patok serta proses penghapusan hak atas tanah lama untuk diterbitkan sertifikat baru.
  5. Memproses berkas permohonan Hak Pakai bagi pemerintah daerah atas aset PSU tersebut.
  6. Menyusun jadwal kerja dan merumuskan draf kebijakan pengelolaan pemanfaatan aset bagi Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh tim yang terlibat dalam penyerahan PSU ini diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul. Ketentuan khusus mengenai pembiayaan menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi setiap proses pengalihan aset perumahan di Bantul selama tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.