Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 33

Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penyempurnaan penjabaran anggaran yang disebabkan oleh adanya penyesuaian Berita Acara Dana Keistimewaan serta adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan nilai pada pos pendapatan dan belanja daerah yang mencakup aspek-aspek teknis berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp2.317.705.356.166,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Pajak Daerah dirinci kembali targetnya, di antaranya Pajak Restoran sebesar Rp19 miliar, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp52,7 miliar, dan BPHTB sebesar Rp97,1 miliar.
  • Anggaran Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp2.441.113.936.882,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja Pegawai mencakup gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tambahan penghasilan, serta tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini menitikberatkan pada urutan prioritas dan alokasi dana sebagai berikut:

  1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.492.976.763.000,00 yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non-fisik, serta Dana Insentif Daerah (DID).
  2. Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp1.851.543.537.340,00 dengan porsi terbesar untuk Belanja Pegawai senilai Rp931,3 miliar dan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp841,5 miliar.
  3. Belanja Modal diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset tetap dengan total Rp230.664.599.206,00.
  4. Dana Desa ditetapkan sebesar Rp124.209.753.000,00 untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
  5. Belanja Hibah dialokasikan sebesar Rp73.288.856.949,00 yang ditujukan bagi instansi pusat, badan/lembaga, serta partai politik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Terdapat larangan pengalokasian anggaran pada pos Belanja Bunga dan Belanja Subsidi, di mana nilai anggaran keduanya ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  • Belanja Tidak Terduga ditetapkan sebesar Rp19.478.266.839,00 dan hanya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan keadaan darurat atau keperluan mendesak lainnya.
  • Segala bentuk Tambahan Penghasilan ASN harus didasarkan pada kriteria beban kerja, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan yaitu 7 Juli 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.