| Tentang | Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penyempurnaan penjabaran anggaran yang disebabkan oleh adanya penyesuaian Berita Acara Dana Keistimewaan serta adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
Dokumen ini merinci perubahan nilai pada pos pendapatan dan belanja daerah yang mencakup aspek-aspek teknis berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini menitikberatkan pada urutan prioritas dan alokasi dana sebagai berikut:
Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.