Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 7

Tentang Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 /Kept/Sekda/2024 mengenai Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018. Status peraturan ini adalah sebagai pengganti peraturan lama, di mana dokumen ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 5/Kept/Sekda/2023 mengenai subjek yang sama.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas bagi kelompok yang bertanggung jawab atas penerapan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Penyusunan rencana aksi atau action plan implementasi Budaya Pemerintahan.
  • Penyelenggaraan internalisasi nilai-nilai budaya secara rutin di masing-masing lingkungan kerja.
  • Identifikasi dan inventarisasi permasalahan kerja untuk dicarikan solusi atau jalan keluar terbaik.
  • Koordinasi aktif dengan unit kerja yang membidangi organisasi untuk keperluan monitoring serta evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan aturan ini memiliki fokus utama pada penanaman nilai-nilai aparatur dan pelaporan sistematis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pegawai dalam mengimplementasikan nilai Satriya.
  2. Pelaporan pelaksanaan rencana aksi wajib disampaikan kepada Sekretaris Daerah minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Struktur kelompok terdiri dari unsur pimpinan (Sekda dan Asisten), unsur sekretariat (Para Kepala Bagian), dan anggota dari berbagai unsur bagian di Sekretariat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:

  • Kelompok Budaya Pemerintahan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dalam menjalankan setiap fungsinya.
  • Dilarang menggunakan acuan hukum lama (Keputusan Sekda Nomor 5/Kept/Sekda/2023) karena telah dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.