| Tentang | Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 /Kept/Sekda/2024 mengenai Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018. Status peraturan ini adalah sebagai pengganti peraturan lama, di mana dokumen ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 5/Kept/Sekda/2023 mengenai subjek yang sama.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas bagi kelompok yang bertanggung jawab atas penerapan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan aturan ini memiliki fokus utama pada penanaman nilai-nilai aparatur dan pelaporan sistematis dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.