Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 12

Tentang Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pekerjaan Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pekerjaan Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk menetapkan prosedur penelaahan produk pada etalase Pekerjaan Jaringan Telekomunikasi. Tujuan utama peraturan ini adalah sebagai instrumen hukum dan referensi teknis bagi pelaku usaha dalam proses pengumuman, pendaftaran, hingga pencantuman produk pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Bantul guna mendukung kebutuhan perangkat daerah secara efisien dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur persyaratan mendasar bagi pelaku usaha untuk dapat menayangkan produknya, yang meliputi:

  • Kesesuaian bidang usaha berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup perdagangan besar suku cadang elektronik, instalasi telekomunikasi, konstruksi jaringan, hingga penyedia jasa internet (Internet Service Provider).
  • Kepemilikan dokumen legalitas seperti NPWP dengan status valid berdasarkan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) serta akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
  • Kewajiban menyampaikan struktur harga yang transparan, meliputi biaya produksi, overhead, keuntungan, dan pajak.
  • Kategori produk yang dibuka meliputi Jaringan Telepon, Jaringan Radio Komunikasi, dan Jaringan Internet.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas atribut produk diatur secara ketat melalui urutan berikut:

  1. Penyedia wajib mengisi atribut Tingkat Komandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebagai bentuk prioritas penggunaan produk dalam negeri.
  2. Pengisian data teknis mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), masa berlaku produk, spesifikasi teknis, serta persyaratan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  3. Proses transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan.
  4. Sistem katalog ini memungkinkan adanya duplikasi produk dalam satu surat pesanan untuk mempermudah proses pembelian massal.
  5. Pendaftaran produk tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu (batch) kecuali ditentukan berbeda di masa mendatang melalui pengumuman resmi di website pengelola.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam peraturan ini adalah:

  • Pelaku usaha yang masuk dalam sanksi daftar hitam (blacklist) dilarang keras untuk berpartisipasi dalam katalog elektronik.
  • Penyedia wajib menyetujui seluruh syarat dan ketentuan mengenai tanggung jawab penuh atas produk yang ditayangkan.
  • Penyedia dilarang memberikan informasi harga yang tidak memiliki dasar struktur pembentuk harga (biaya produksi, biaya umum, dan pajak) yang jelas.
  • Untuk kategori Jaringan Internet, penyedia diwajibkan memiliki kualifikasi tenaga ahli/personil teknik serta dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang valid.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.