Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 12

Tentang Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pekerjaan Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pekerjaan Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12/Kept/Sekda/2024 yang menetapkan prosedur dan hasil penelaahan produk untuk pencantuman barang atau jasa ke dalam e-catalogue atau Katalog Elektronik Lokal. Fokus utama peraturan ini adalah menyediakan payung hukum bagi etalase Pekerjaan Jaringan Telekomunikasi guna mendukung pemenuhan kebutuhan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara transparan, cepat, dan efisien.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Proses pencantuman produk yang mencakup tahap inisiasi, penelaahan teknis, pembuatan etalase, pendaftaran penyedia, hingga tahap penayangan pada sistem informasi pengadaan pemerintah.
  • Kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha yang relevan sesuai dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang telah ditentukan, seperti instalasi telekomunikasi, aktivitas pemrograman, dan jasa penyedia internet (ISP).
  • Ketentuan mengenai rincian atribut produk yang harus diisi secara wajib oleh penyedia, mencakup identitas produk, legalitas perusahaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan jaringan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan ini memprioritaskan aspek teknis dan administratif yang diatur secara sistematis melalui urutan berikut:

  1. Kategori produk diprioritaskan pada tiga layanan utama: Jaringan Telepon, Jaringan Radio Komunikasi, dan Jaringan Internet.
  2. Penyedia wajib menyampaikan informasi harga satuan yang transparan, minimal terdiri dari biaya produksi, overhead, keuntungan, dan beban pajak yang berlaku.
  3. Pencantuman nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) menjadi syarat teknis untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
  4. Persyaratan personil teknis yang kompeten, termasuk kewajiban melampirkan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) untuk menjamin standar keamanan kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan penting dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan:

  • Pelaku usaha dilarang melakukan pendaftaran jika sedang dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Pembeli dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) diperbolehkan melakukan negosiasi harga atau mini kompetisi terhadap produk yang telah tayang untuk mendapatkan nilai terbaik bagi negara.
  • Ketentuan khusus menetapkan bahwa pengadaan dalam etalase ini tidak memerlukan ongkos kirim dalam komponen biayanya.
  • Proses pendaftaran penyedia bersifat terbuka dan tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau sistem batch, kecuali terdapat pengumuman resmi lebih lanjut pada situs web pengadaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Agus Budiraharja.

.