| Tentang | Pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 149 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2024 ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022. Keputusan ini berfungsi sebagai pembaruan hukum yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2022 yang mengatur hal serupa sebelumnya.
Dokumen ini merinci susunan personalia dan pembagian tanggung jawab dalam rangka menilai kualitas penyelenggaraan statistik di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:
Prioritas utama dari tim ini adalah memastikan bahwa data statistik sektoral di Kabupaten Bantul memenuhi standar nasional melalui mekanisme evaluasi yang sistematis. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga memuat batasan dan ketentuan operasional yang penting untuk diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.