Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 149

Tentang Pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Penilai Internal untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2022 agar sesuai dengan perkembangan regulasi terkini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam tim evaluasi statistik dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala dinas teknis.
  • Tugas utama tim adalah melakukan koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan penilaian mandiri terhadap data statistik yang dihasilkan oleh perangkat daerah.
  • Mekanisme pertanggungjawaban tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pengintegrasian peran Walidata Pendukung dari berbagai instansi untuk memastikan validitas data daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas kerja dan langkah teknis pelaksanaan evaluasi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan perangkat daerah dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
  2. Melakukan pemantauan secara berkala atas pengisian penilaian mandiri agar berjalan tepat waktu dan akurat.
  3. Melakukan entri data hasil penilaian melalui aplikasi daring maupun dokumen fisik secara luring oleh operator yang telah ditunjuk.
  4. Melakukan pemeriksaan hasil entri data oleh supervisor sebelum disampaikan kepada pimpinan.
  5. Alokasi pendanaan untuk seluruh kegiatan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai dasar hukum tim sebelumnya.
  • Anggota tim dilarang mengabaikan prosedur pemeriksaan (supervisi) dalam proses input data untuk menghindari kesalahan informasi statistik daerah.
  • Tim wajib memberikan umpan balik (feedback) terhadap hasil penilaian interviu atau visitasi yang dilakukan oleh Tim Penilai Badan (BPS).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.