Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 149

Tentang Pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2024 ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022. Keputusan ini berfungsi sebagai pembaruan hukum yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Bupati Bantul Nomor 557 Tahun 2022 yang mengatur hal serupa sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci susunan personalia dan pembagian tanggung jawab dalam rangka menilai kualitas penyelenggaraan statistik di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penetapan struktur tim yang melibatkan Sekretaris Daerah sebagai Koordinator dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua.
  • Pelibatan berbagai instansi teknis seperti Bappeda, BKPSDM, dan Dinas Lingkungan Hidup dalam keanggotaan tim.
  • Pemisahan tugas operasional yang mencakup peran admin, operator entri data, hingga supervisor untuk menjamin akurasi data statistik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari tim ini adalah memastikan bahwa data statistik sektoral di Kabupaten Bantul memenuhi standar nasional melalui mekanisme evaluasi yang sistematis. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penyelenggaraan koordinasi terpadu antarperangkat daerah untuk mendukung proses evaluasi.
  2. Melakukan pemantauan dan pelaksanaan self-assessment (penilaian mandiri) secara berkala.
  3. Melakukan entri data hasil penilaian melalui aplikasi daring (online) maupun dokumen fisik (offline).
  4. Penyampaian laporan hasil evaluasi dan umpan balik kepada Bupati Bantul serta Kepala Badan Pusat Statistik sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan dan ketentuan operasional yang penting untuk diperhatikan:

  • Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana ilegal dan wajib dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Anggota tim diwajibkan mengikuti bimbingan teknis khusus agar memiliki kompetensi yang sesuai dalam melakukan penilaian.
  • Ketentuan peralihan menegaskan bahwa sejak keputusan ini ditetapkan, maka aturan lama mengenai tim penilai internal statistik sektoral resmi berakhir masa berlakunya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.