| Tentang | Pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 214 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2024-2028. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, guna memperkuat struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam mempromosikan potensi wisata di daerah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang melibatkan unsur asosiasi profesi, asosiasi kepariwisataan, akademisi, dan praktisi penerbangan. Struktur organisasi dan pembagian tugas teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dari badan ini adalah meningkatkan performa sektor pariwisata melalui langkah-langkah strategis berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kewajiban, pelaporan, dan pendanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.