Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 214

Tentang Pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 214
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2024-2028. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, guna memperkuat struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam mempromosikan potensi wisata di daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang melibatkan unsur asosiasi profesi, asosiasi kepariwisataan, akademisi, dan praktisi penerbangan. Struktur organisasi dan pembagian tugas teknis yang diatur meliputi:

  • Ketua: Bertugas sebagai koordinator utama pelaksanaan program kerja organisasi secara menyeluruh.
  • Wakil Ketua: Bertugas membantu ketua dalam mengoordinasikan program kerja.
  • Sekretaris: Mengelola fungsi administrasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban laporan keuangan.
  • Anggota: Membantu pelaksanaan program kerja sesuai dengan bidang keahlian masing-masing, yang dibagi ke dalam Bidang Data Penelitian dan Pengembangan (Dalitbang) serta Bidang Promosi dan Event.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari badan ini adalah meningkatkan performa sektor pariwisata melalui langkah-langkah strategis berikut:

  1. Peningkatan citra kepariwisataan Indonesia di mata dunia dan domestik.
  2. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara untuk mendongkrak penerimaan devisa.
  3. Mendorong peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan tingkat pembelanjaan masyarakat di sektor wisata.
  4. Melakukan penggalangan pendanaan secara kreatif dari sumber-sumber yang sah di luar APBN dan APBD.
  5. Melakukan riset mendalam untuk pengembangan bisnis dan usaha pariwisata yang berkelanjutan.
  6. Berperan sebagai mitra kerja strategis bagi Pemerintah Daerah dan koordinator bagi dunia usaha pariwisata.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kewajiban, pelaporan, dan pendanaan sebagai berikut:

  • Badan ini memiliki kewenangan khusus untuk membentuk Unsur Pelaksana dan wajib menyusun program kerja yang terukur.
  • Diwajibkan melakukan penguatan pada Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) di Kabupaten Bantul.
  • Seluruh unsur pengurus bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dan wajib memberikan laporan kegiatan secara berkala melalui Kepala Dinas Pariwisata.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.