Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 80

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah berupa uang yang diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peran serta lembaga keagamaan dalam membantu tugas pemerintah daerah pada bidang pembinaan masyarakat, pendidikan, dan bidang lainnya.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan rincian daftar lembaga keagamaan yang berhak menerima hibah uang beserta nominalnya yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Menegaskan bahwa pemberian hibah merupakan tindak lanjut dari prioritas urusan pemerintahan daerah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total dana hibah yang dialokasikan dalam keputusan ini mencapai jumlah keseluruhan sebesar Rp3.505.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima juta rupiah).
  2. Dana hibah tersebut didistribusikan kepada 75 penerima yang terdiri dari Takmir Masjid, Takmir Mushola, pengurus Gereja, hingga organisasi keagamaan tingkat cabang dan daerah.
  3. Besaran hibah terkecil adalah Rp20.000.000,00 dan besaran hibah tertinggi mencapai Rp200.000.000,00 yang diperuntukkan bagi organisasi keagamaan tertentu sesuai daftar lampiran.
  4. Seluruh pelaksanaan administrasi dan pengawasan teknis berada di bawah tanggung jawab Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana hibah hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan pejabat yang ditunjuk menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara mutlak dibebankan pada anggaran daerah tahun berjalan. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan salinannya wajib disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk kepentingan monitoring dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.