| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana hibah berupa uang yang diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peran serta lembaga keagamaan dalam membantu tugas pemerintah daerah pada bidang pembinaan masyarakat, pendidikan, dan bidang lainnya.
Dana hibah hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan pejabat yang ditunjuk menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara mutlak dibebankan pada anggaran daerah tahun berjalan. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan salinannya wajib disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk kepentingan monitoring dan evaluasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.