Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 378

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 378
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 378 Tahun 2024 menetapkan daftar penerima dan nilai nominal hibah barang yang diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan baru dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pertanian lokal guna mendukung ketahanan pangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk fisik yang mencakup dua kategori utama, yaitu rehabilitasi sarana irigasi tingkat tersier dan penyediaan sarana irigasi air tanah. Keputusan ini secara hukum memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan barang hasil pembangunan kepada Kelompok Tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang telah terdaftar secara resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas distribusi air di lahan pertanian dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Total pagu anggaran hibah barang yang ditetapkan adalah sebesar Rp713.750.000,00.
  2. Sebanyak tujuh kelompok tani mendapatkan alokasi masing-masing sebesar Rp93.750.000,00 untuk rehabilitasi jaringan irigasi.
  3. Satu kelompok tani mendapatkan alokasi rehabilitasi irigasi sebesar Rp38.750.000,00.
  4. Satu kelompok tani mendapatkan alokasi khusus untuk Irigasi Air Tanah Dangkal senilai Rp43.750.000,00.
  5. Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan hibah tidak dapat diberikan secara langsung sebelum kedua belah pihak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah sesuai aturan yang berlaku.
  • Penerima hibah wajib menggunakan barang tersebut sesuai dengan tujuan rehabilitasi irigasi dan dilarang menyalahgunakan fungsi infrastruktur yang telah diperbaiki.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala biaya yang timbul dibebankan pada DPA-SKPD instansi teknis terkait tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.