| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 378 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier/Irigasi Air Tanah Dangkal kepada Kelompok Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 378 Tahun 2024 menetapkan daftar penerima dan nilai nominal hibah barang yang diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan baru dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pertanian lokal guna mendukung ketahanan pangan daerah.
Dokumen ini merinci pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk fisik yang mencakup dua kategori utama, yaitu rehabilitasi sarana irigasi tingkat tersier dan penyediaan sarana irigasi air tanah. Keputusan ini secara hukum memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan barang hasil pembangunan kepada Kelompok Tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang telah terdaftar secara resmi.
Alokasi anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas distribusi air di lahan pertanian dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.