Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 343

Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Bantul Creative Expo 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 343
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Penyelenggara Bantul Creative Expo 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 343 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan panitia penyelenggara untuk kegiatan Bantul Creative Expo 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan media edukasi bagi masyarakat mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul di bidang pembangunan ekonomi melalui ajang pameran terbuka.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas kerja dalam kepanitiaan. Poin-poin teknis yang ditetapkan meliputi:

  • Penetapan struktur organisasi panitia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat teknis, hingga staf pelaksana di lapangan.
  • Pemberian mandat kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan sebagai koordinator utama kegiatan.
  • Pengaturan mekanisme administrasi, pengelolaan keuangan melalui bendahara, serta prosedur pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama kepanitiaan adalah menjamin kelancaran operasional pameran mulai dari tahap persiapan hingga penutupan. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi tanggung jawab yang diatur:

  1. Arah Kebijakan: Pembina (Bupati dan jajaran Forkopimda) menetapkan arah kebijakan umum dan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan acara.
  2. Koordinasi Teknis: Ketua Panitia bertanggung jawab atas koordinasi seluruh kegiatan kepanitiaan dan penetapan kebijakan operasional pro-active.
  3. Manajemen Lapangan: Seksi-seksi teknis wajib mengelola tata ruang pameran, pengaturan arus lalu lintas di kawasan Pasar Seni Gabusan, serta penyediaan logistik peserta.
  4. Publikasi: Mengutamakan promosi melalui berbagai media, leaflet, dan jumpa pers untuk menarik minat pengunjung.
  5. Sumber Dana: Segala biaya pelaksanaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, peraturan ini memberikan instruksi khusus bahwa seluruh transaksi yang terjadi selama pameran wajib dicatat dalam laporan resmi. Selain itu, petugas keamanan diwajibkan menjaga ketertiban di lokasi pameran dan mengatur parkir kendaraan secara sistematis. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Tanggal Penetapan: 25 Juni 2024

Nama Pejabat: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.