| Tentang | Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Umum Umum di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perhubungan |
| Nomor Peraturan | 350 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Umum Umum di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 350 Tahun 2024 yang menetapkan standar biaya operasional bagi moda transportasi publik di wilayah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung percepatan ekonomi daerah dan memastikan keterjangkauan tarif bagi masyarakat melalui regulasi harga yang transparan. Peraturan ini bersifat menetapkan besaran tarif baru untuk berbagai rute angkutan umum perdesaan di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur struktur tarif berdasarkan jarak tempuh per kilometer yang dibagi menjadi tiga kategori utama demi menjaga keadilan bagi pengguna jasa maupun operator angkutan:
Fokus teknis peraturan ini terletak pada penetapan nominal tarif spesifik untuk 8 trayek angkutan umum yang menjadi tulang punggung mobilitas warga. Berikut adalah rincian tarif dalam satuan rupiah per kilometer:
Seluruh operator angkutan umum dilarang mengenakan biaya di luar rentang tarif yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara penuh sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melakukan pengawasan tarif di lapangan guna memberikan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi.
27 Juni 2024 - ABDUL HALIM MUSLIH
.