Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 350

Tentang Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Umum Umum di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perhubungan
Nomor Peraturan 350
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Umum Umum di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 350 Tahun 2024 yang menetapkan standar biaya operasional bagi moda transportasi publik di wilayah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung percepatan ekonomi daerah dan memastikan keterjangkauan tarif bagi masyarakat melalui regulasi harga yang transparan. Peraturan ini bersifat menetapkan besaran tarif baru untuk berbagai rute angkutan umum perdesaan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur tarif berdasarkan jarak tempuh per kilometer yang dibagi menjadi tiga kategori utama demi menjaga keadilan bagi pengguna jasa maupun operator angkutan:

  • Tarif Dasar: Standar biaya pokok yang dihitung berdasarkan operasional kendaraan per kilometer (Rp/km).
  • Tarif Batas Atas: Batas nominal tertinggi yang diperbolehkan agar operator tidak menetapkan harga yang memberatkan konsumen.
  • Tarif Batas Bawah: Batas nominal terendah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di antara penyedia jasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus teknis peraturan ini terletak pada penetapan nominal tarif spesifik untuk 8 trayek angkutan umum yang menjadi tulang punggung mobilitas warga. Berikut adalah rincian tarif dalam satuan rupiah per kilometer:

  1. Palbapang – Samas – Pandansimo PP: Tarif Dasar (137,36), Batas Atas (164,84), Batas Bawah (109,89).
  2. Parangtritis – Bakulan – Druwo – Eks STIEKER PP: Tarif Dasar (102,46), Batas Atas (122,95), Batas Bawah (81,97).
  3. Srandakan – Palbapang – Imogiri PP: Tarif Dasar (148,81), Batas Atas (178,57), Batas Bawah (119,05).
  4. Sedayu – Pajangan – Palbapang PP: Tarif Dasar (142,86), Batas Atas (171,43), Batas Bawah (114,29).
  5. Pandansimo – Samas – Parangtritis PP: Tarif Dasar (161,29), Batas Atas (193,55), Batas Bawah (129,03).
  6. Palbapang – Pasar Bantul – Kasongan – Niten – Druwo – Madukismo PP: Tarif Dasar (208,33), Batas Atas (250,00), Batas Bawah (166,67).
  7. Palbapang – Jl. Parangtritis – Jl. Imogiri Barat – Terminal Imogiri PP: Tarif Dasar (133,69), Batas Atas (160,43), Batas Bawah (106,95).
  8. Terminal Imogiri – Kebun Buah Mangunan – Pinus – Pengger PP: Tarif Dasar (132,97), Batas Atas (159,56), Batas Bawah (106,38).

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh operator angkutan umum dilarang mengenakan biaya di luar rentang tarif yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara penuh sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melakukan pengawasan tarif di lapangan guna memberikan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi.

27 Juni 2024 - ABDUL HALIM MUSLIH

.